Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Buruan Daftar

 Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Buruan Daftar

Foto: Ilustrasi

Letternews.id — Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23. Dalam program tersebut, peserta pelatihan akan mendapatkan insentif sehingga program ini cukup diminati banyak orang. Melansir prakerja.go.id pada Minggu (20/2/2022), berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja 2022:

– WNI berusia di atas 18 tahun

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal

– Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

BACA JUGA:  Hamdan Law Office and Partners, Memberikan Solusi Hukum Yang Andal Dengan Kemampuan Multibahasa

– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

– Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

BACA JUGA:  Mantan Bupati Jembrana Bersama Istri Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Bagi yang berminat dan telah memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran melalui laman www.prakerja.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran

2. Klik ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku’, lalu, klik ‘Daftar’

3. Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email

4. Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir, jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

5. Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:

BACA JUGA:  PLN UID Bali Dukung Pengembangan IoT untuk Hidroponik di Desa Pelaga

– nama lengkap

– jenis kelamin

– alamat

– nama ibu kandung

– status perkawinan

– status pekerjaan

– pendidikan terakhir

– jumlah tanggungan keluarga

– topik pelatihan yang diminati

6. Setelah itu, unggah file KTP

BACA JUGA:  Selama Cuti Bersama Idul Fitri Pelayanan Publik Buka Setengah Hari di Kota Denpasar 

7. Verifikasi nomor hp, pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet

8. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp

9. Proses pendaftaran sudah selesai

10. Selanjutnya peserta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman

(LN/STV).

.