
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menyepakati penguatan sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
PKS bertajuk “Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” ini ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.
[irp]
Penandatanganan ini merupakan pembaruan dari PKS sebelumnya yang disepakati pada Oktober 2020. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga demi menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan nasional.
Ruang lingkup kerja sama mencakup 5 poin utama:
[irp]
Melalui kolaborasi ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) terhadap berbagai bentuk tindak pidana keuangan. Fokus utama diberikan pada kasus-kasus dengan kompleksitas tinggi yang berisiko memberikan dampak luas bagi masyarakat.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan,” tegas perwakilan kedua lembaga tersebut.
Sinergi antarlembaga ditegaskan sebagai kunci utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan di masa depan.
Editor: Rudi.