Sidang “Kilat” Gugatan Tanah Kuta: Kuasa Hukum Indrawati Protes Keras Prosedur PN Denpasar

 Sidang “Kilat” Gugatan Tanah Kuta: Kuasa Hukum Indrawati Protes Keras Prosedur PN Denpasar

Foto: Kuasa hukum Made Somya Putra.

DENPASAR, Letternews.net – Aroma ketidakadilan menyengat dalam persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/Pn.Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, S.H., M.H., dibuat terperanjat saat mengetahui agenda sidang tiba-tiba meloncat ke tahap pembuktian, tanpa melalui prosedur panggilan yang patut dan proses mediasi yang seharusnya.

Pria yang akrab disapa Jro Somya ini mengungkapkan adanya kejanggalan sistematis dalam proses pemanggilan kliennya. Indrawati baru menerima panggilan pertama pada 15 April 2026 untuk sidang tanggal 27 April 2026 dengan agenda mediasi. Namun, saat tim hukum hendak mendaftarkan surat kuasa di e-court pagi ini, status perkara justru sudah memasuki tahap pembuktian penggugat.

BACA JUGA:  Jerit Warga Lansia di Ungasan: Berniat Bantu Saudara, Kini Tanah Warisan Malah Berdiri Villa Orang Lain

Prosedur yang Terlihat “Dikondisikan”

Kejanggalan ini mencuat karena secara hukum acara, kehadiran tergugat dalam sidang pertama sangat krusial untuk penentuan Hakim Mediator. Nyatanya, proses mediasi dilewati begitu saja.

“Agenda dalam surat panggilan adalah mediasi, namun di e-court dicantumkan sudah pembacaan gugatan sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian. Ini sangat janggal dan terlihat dikondisikan,” tegas Jro Somya saat memberikan nota protes kepada Majelis Hakim.

Tim hukum menuntut agar agenda persidangan dikembalikan sesuai hukum acara demi keadilan dan hak pembelaan kliennya yang terancam hilang.

BACA JUGA:  Denpasar Perang Lawan Narkoba! Wali Kota Jaya Negara Saksi Pemusnahan Ribuan Gram Sabu dan Ganja di Kejari Denpasar

Bayang-bayang Mafia Tanah dan Sertifikat “Bayi”

Peristiwa di pengadilan ini menambah trauma mendalam bagi Indrawati. Rumah yang ia kuasai sejak tahun 1985 kini digugat pengosongan oleh RA (Rudi Aras) menggunakan dasar sertifikat pengganti yang penuh misteri.

Sertifikat pengganti tersebut terbit pada 16 Februari 2026 dalam format lama—bukan elektronik—dan tanpa tanggal pengeluaran yang jelas dari BPN Badung. Lebih mengejutkan lagi, SHM aslinya tercatat terbit tahun 1973 atas nama RA.

“Bagaimana mungkin anak berumur 2 tahun pada tahun 1973 bisa melakukan jual beli tanah, namanya tercantum dalam SHM, bahkan tertulis sebagai pihak yang menunjukkan batas-batas tanah?” tanya Somya retoris.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Serangkaian Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur

Lapor ke Polresta hingga Satgas Mafia Tanah

Tak tinggal diam, Indrawati telah melaporkan oknum BPN Badung dan RA ke Polresta Denpasar atas dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, hingga pidana kearsipan dengan nomor laporan Dumas/397/IV/2026/SPKT tertanggal 25 April 2026.

Menyikapi anomali di PN Denpasar, Jro Somya menegaskan akan segera bersurat secara resmi kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), hingga Satgas Mafia Tanah Pusat untuk meminta atensi dan perlindungan hukum bagi kliennya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: