Dishub Denpasar “Bersihkan” Jalan Kamboja dan Gajah Mada dari Pelanggar Parkir
Kemenangan Demokrasi di Kediri: Majelis Hakim Vonis Bebas Aktivis Saiful Amin
Foto: Majelis Hakim PN Kediri menjatuhkan vonis bebas murni bagi aktivis Saiful Amin. Hakim tegaskan kritik pemerintah adalah ekspresi politik yang sah.

KEDIRI, Letternews.net – Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri riuh oleh antusiasme pengunjung saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr, Selasa (28/4). Dalam putusan yang dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi, Terdakwa Saiful Amin, seorang aktivis yang memperjuangkan solidaritas pengemudi ojek online, divonis bebas murni (Vrijspraak) dari segala dakwaan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan pelaksanaan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Ekspresi Politik Bukan Kejahatan
Perkara ini bermula dari aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Kediri pada Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Saiful Amin dengan hukuman 6 bulan penjara atas dugaan penghasutan (Pasal 246 KUHP Nasional). Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda setelah mempertimbangkan keterangan ahli seperti Usman Hamid dan Bivitri Susanti.
Hakim menilai pernyataan Saiful Amin adalah bentuk kritik sah terhadap kekuasaan.
“Pernyataan Terdakwa adalah ekspresi protes dan solidaritas. Dalam prinsip linguistik forensik, penutur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas teriakan massa seperti ‘serang’ atau ‘bakar’ yang tidak ia ucapkan sendiri,” tegas Majelis Hakim.
Perlindungan Negara Terhadap Demonstran
Majelis Hakim juga menggarisbawahi bahwa unjuk rasa tersebut telah memiliki surat pemberitahuan resmi yang diterima Polres Kediri Kota. Sesuai UU No. 9 Tahun 1998, pihak kepolisian seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan dan pengamanan, bukan menjadikan orator sebagai sasaran kriminalisasi.
Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), merupakan pilar utama yang harus dijaga oleh negara.
Menanggapi vonis bebas ini, Saiful Amin menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pengadilan. “Ini adalah bukti bahwa hak demokrasi kita masih dilindungi oleh hukum,” ujarnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Editor: Rudi.







