Dishub Denpasar “Bersihkan” Jalan Kamboja dan Gajah Mada dari Pelanggar Parkir
Dishub Denpasar “Bersihkan” Jalan Kamboja dan Gajah Mada dari Pelanggar Parkir
Foto: Dishub Kota Denpasar tertibkan pelanggaran parkir di Jalan Kamboja & Gajah Mada. Belasan kendaraan ditempeli stiker dan dikenakan tilang oleh polisi.

DENPASAR, Letternews.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata estetika dan kelancaran lalu lintas kota. Pada Rabu (29/4), tim gabungan lintas instansi melakukan pengawasan dan penertiban besar-besaran di dua titik strategis, yakni Jalan Kamboja dan Jalan Gajah Mada.
Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang kerap memicu kemacetan di jantung Kota Denpasar.
Penertiban di Kawasan Sekolah dan Pusat Kota
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas bulanan, melainkan bentuk pengendalian kebijakan lalu lintas agar masyarakat semakin disiplin.
Di Jalan Kamboja, petugas menyasar 12 kendaraan. Sebagian besar sopir yang berada di tempat diberikan teguran keras, sementara 10 kendaraan roda empat lainnya ditempeli stiker peringatan sebagai sanksi administratif.
Bergerak ke Jalan Gajah Mada, operasi diperketat dengan melibatkan 40 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, hingga Organda. Hasilnya, 12 kendaraan ditegur dan sejumlah kendaraan roda dua hingga roda enam ditempeli stiker pelanggaran.
Tindakan Tilang dan Pengamanan Barang Bukti
Tak hanya sekadar teguran, pihak Kepolisian yang turut serta dalam operasi ini mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran berat. Tercatat ada 3 kendaraan yang langsung dikenakan sanksi tilang.
“Kami mengamankan 2 STNK dan 1 SIM B1 sebagai barang bukti. Kami ingin masyarakat sadar bahwa jalan raya adalah milik bersama, bukan tempat parkir pribadi yang bisa mengganggu pengguna jalan lain,” tegas Ketut Sriawan.
Harapkan Kesadaran Kolektif
Dishub Denpasar memastikan bahwa pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran lainnya. Pihaknya mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan berkendara di Kota Denpasar.
Editor: Rudi.







