
DENPASAR, Letternews.net – Lanjutan sidang perkara gugatan perdata yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat media di Bali kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (24/8/2026). Sidang yang sedianya mengagendakan penentuan tahapan dan jadwal pemeriksaan perkara ini terpaksa ditunda hingga Senin (31/8/2026) mendatang karena Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. berhalangan hadir.
Meski persidangan ditunda oleh hakim pengganti, kubu tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menegaskan telah menyiapkan langkah hukum krusial terkait kompetensi absolut pengadilan.
“Kami on fire. Pada sidang selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan pengadilan umum,” tegas Koordinator Tim Hukum 4 Media, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., Senin (24/8/2026).
[irp]
Ariel, yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI SAI Denpasar, menegaskan bahwa sengketa yang berakar dari produk jurnalistik secara hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PN Denpasar dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara karya jurnalistik tersebut.
Berikut poin-poin utama argumen hukum tim kuasa hukum tergugat:
Penyelesaian Lewat Dewan Pers: Mengacu pada mekanisme UU Pers, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Hak Jawab Sudah Diberikan: Pihak media tergugat telah memenuhi kewajiban hukum dengan memberikan ruang hak jawab kepada pihak penggugat, sehingga tidak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
[irp]
Proses Mediasi Buntu: Tahapan mediasi sebelumnya dinyatakan gagal karena pihak tergugat menolak syarat penggugat yang sudah memasuki materi pokok perkara.
Optimistis Putus Sela: Tim hukum meyakini jika majelis hakim memahami konstruksi UU Pers, perkara dapat diputus lebih cepat melalui putusan sela tanpa pembuktian yang panjang.
Tim hukum 4 media optimistis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut pada agenda persidangan berikutnya pekan depan.
Editor: Rudi