LetterNews
22 September 2026
09:12 WITA
BREAKING Operasi Tangkap Tangan di Bolmut, KPK Amankan Bupati dan 13 Orang Terkait Kasus Proyek PUPR
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Sengketa Media di Bali Lanjut ke Pokok Perkara

Foto: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan dan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara

DENPASAR, Letternews.net Sidang mediasi perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali dan satu akun media sosial dipastikan buntu (deadlock). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan dan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Proses mediasi di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar berlangsung singkat sekitar 15 menit di bawah pimpinan Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima. Sidang dilakukan secara tertutup setelah usulan mediasi terbuka ditolak oleh pihak penggugat.

Sidang ini menyedot perhatian publik setelah puluhan jurnalis dari berbagai organisasi wartawan hadir memadati PN Denpasar mengenakan kaus putih sebagai simbol solidaritas menjaga kebebasan pers.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian. Resume mediasi yang diajukan isinya sama dengan gugatan, yaitu meminta ganti rugi Rp25 miliar, memuat kewajiban klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh berita diturunkan (take down),” tegas Koordinator Tim Kuasa Hukum Tergugat, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H.

[irp]

Poin Krusial Perkara: Kemerdekaan Pers vs Hak Konstitusional

Sengketa perdata ini menyoroti benturan antara independensi pers dan hak hukum warga negara:

  • Penolakan Tegas Tergugat: Tim kuasa hukum tergugat menilai resume mediasi penggugat tidak menawarkan alternatif penyelesaian sengketa karena hanya mengulang materi gugatan awal.

  • Indikasi SLAPP: Kuasa hukum LBH Bali dan Advokat Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Ignatius Radhite, menyebut gugatan ini berkarakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi membungkam partisipasi publik dan pers.

[irp]

  • Sikap Pihak Penggugat: Kuasa hukum Togar Situmorang, Jody Riyadi Kunto, menyatakan tuntutan dalam resume mediasi merupakan cerminan kerugian yang dirasakan kliennya. Pihaknya menyayangkan ketidakhadiran direktur utama tergugat serta aksi solidaritas massa yang dinilai berpotensi mempengaruhi suasana persidangan.

Dengan kebuntuan ini, hakim mediator meminta pihak tergugat menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 sebelum sidang dilanjutkan ke pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara.

Editor: Rudi