LetterNews
03 November 2026
01:10 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
12 August 2026 18:24 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 12 August 2026, 18:24 WITA

Sembunyikan 1,8 Kg Ganja dan Sabu di Kos Jimbaran, Pria Asal Medan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali

Foto: Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.

BADUNG, Letternews.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memutus rantai peredaran narkotika jenis ganja dan sabu skala besar di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pria berinisial YPS (28) asal Medan berhasil diringkus bersama barang bukti narkoba seberat hampir 1,8 kilogram.

Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kos di Banjar Mekar Sari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.40 WITA.

Penyergapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Jimbaran. Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kanit AKP I Made Sudiarsa langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan kamar kos pelaku dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan tas ransel hitam berisi 18 paket ganja dan 2 paket sabu siap edar,” terang Kombes Pol. Ariasandy.

[irp]

Rincian Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan tersangka, antara lain:

  • Narkotika Jenis Ganja: 18 paket plastik klip bening seberat netto 1.696,24 gram (brutto 1.750,90 gram).

  • Narkotika Jenis Sabu: 2 paket plastik klip bening seberat netto 102,14 gram (brutto 104,06 gram).

  • Barang Bukti Pendukung: 1 tas ransel Consina, 1 bendel plastik klip bening, 10 pack kertas linting Raja Mas, serta 1 unit ponsel OPPO Reno 8.

Saat ini, tersangka YPS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

[irp]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan generasi muda melalui layanan bebas pulsa 110 atau kantor polisi terdekat.

Editor: Rudi