
BADUNG, Letternews.net – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial TCDS ditangkap saat membawa tujuh botol berisi kokain cair pada Senin (12/10/2026).
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan atau koper milik WNA yang baru saja mendarat dari penerbangan rute Brasil Bali.
Petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan fisik koper secara mendalam di hadapan pemilik koper, yakni tersangka TCDS.
“Dari hasil pemeriksaan bersama, petugas menemukan tujuh botol kemasan berisi cairan mencurigakan yang setelah diuji teridentifikasi sebagai narkotika jenis kokain cair. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka TCDS mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G yang berada di luar negeri. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 USD (sekitar Rp800 juta) jika berhasil membawa kokain cair tersebut dari Brasil ke Bali untuk diserahkan kepada penerima suruhan pengendali “G”.
Guna melancarkan aksinya, seluruh biaya perjalanan tersangka telah ditanggung penuh oleh pengendali, termasuk tiket pesawat pulang-pergi Brasil Bali bertanggal keberangkatan 5 Oktober 2026 dan jadwal kembali 3 November 2026.
Dalam pengungkapan ini, Polda Bali mengamankan sejumlah barang bukti penting:
7 botol kemasan berisi cairan diduga Narkotika Jenis Kokain Cair.
1 buah tas koper milik tersangka.
Dokumen tiket pesawat rute pulang-pergi (PP) Brasil Bali.
Paspor serta dokumen identitas pribadi tersangka.
Tersangka TCDS kini telah resmi ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) serta Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pengimporan Narkotika Golongan I, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Polda Bali berkomitmen penuh bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bali. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas Polda Bali.