
PENANG, Letternews.net – Komitmen negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026).
Program kolaboratif lintas lembaga ini berhasil menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan WNI yang selama ini belum memiliki pengakuan administratif resmi atas perkawinannya.
[irp]
Kegiatan ini merupakan buah sinergi antara Mahkamah Agung RI (melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta KJRI Penang.
“Pelayanan hukum berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya,” tegas Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Ketua PA Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penetapan isbat nikah tidak sekadar menyelesaikan persoalan administrasi formal, melainkan menjadi benteng perlindungan hak-hak keperdataan bagi suami, istri, hingga anak.
Beberapa manfaat dan poin penting dari Isbat Nikah Terpadu ini meliputi:
Penerbitan Dokumen Resmi: Menjadi landasan penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran anak secara sah.
Akses Layanan Publik: Memudahkan WNI di luar negeri dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, hingga kepastian hak waris.
[irp]
Layanan Terpadu Satu Pintu: Masyarakat memperoleh layanan peradilan dan pencatatan dokumen kependudukan sekaligus dalam satu rangkaian kegiatan terintegrasi.
Program Berkelanjutan: Kegiatan di Penang ini merupakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang tahun 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memeriksa dan mengabulkan seluruh 44 permohonan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
Langkah proaktif peradilan agama ini diharapkan terus memperkuat jangkauan hak-hak sipil (access to justice) serta kemudahan administrasi bagi seluruh diaspora Indonesia di mana pun berada.
Editor: Rudi