Pengadilan Agama Jakarta Pusat Laksanakan Pengangkatan Sita Objek Perkara di Benhil
Foto: PA Jakarta Pusat resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat resmi melaksanakan pengangkatan sita terhadap objek perkara yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026). Langkah hukum ini dijalankan secara transparan guna meletakkan kepastian hukum pada proses eksekusi perkara yang sedang berjalan.
Pelaksanaan pengangkatan sita ini didasarkan pada surat penetapan resmi perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP yang diterbitkan langsung oleh Ketua PA Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H.
Eksekusi di lapangan dipimpin oleh Panitera PA Jakarta Pusat, H. Arifin, S.Ag., M.H., bersama tim aparatur pengadilan dengan mengedepankan ketertiban administrasi serta kesesuaian objek perkara.
“Secara hukum acara, pengangkatan sita merupakan tindakan resmi yang wajib berlandaskan dasar hukum kuat dan dilaksanakan sesuai prosedur peradilan. Aspek administrasi serta ketepatan objek menjadi prioritas utama kami di lapangan,” ujar Panitera PA Jakarta Pusat, H. Arifin, di lokasi pengangkatan sita Benhil, Rabu (2/9/2026).
Menjamin Kepastian Hukum dan Prosedur Peradilan
Pengangkatan sita ini merupakan tahapan resmi dalam peradilan untuk mengembalikan atau menyesuaikan status hukum objek perkara sesuai dinamika putusan atau penetapan hakim.
Aparatur PA Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan hukum ini harus disikapi secara proporsional oleh publik:
-
Tahapan Prosedural: Pengangkatan sita merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan penetapan pengadilan dan tidak secara otomatis menentukan pihak yang menang atau kalah dalam pokok perkara.
-
Kewenangan Lembaga: Pelaksanaan di lapangan membuktikan peradilan bergerak aktif memastikan penetapan tidak berhenti pada lembaran administrasi belaka.
-
Integritas & Transparansi: Setiap tindakan hukum mengedepankan asas keterbukaan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Dengan selesainya pengangkatan sita di area Bendungan Hilir tersebut, berkas perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2026/PA.JP kini resmi melanjutkan tahapan proses hukum berikutnya sesuai dengan petunjuk penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Editor: Rudi









