Barang Bukti Dirampas Negara: Gugatan Perdata Jadi Instrumen Tepat Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Barang Bukti Dirampas Negara: Gugatan Perdata Jadi Instrumen Tepat Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Foto: Barang Bukti Dirampas Negara

JAKARTA, Letternews.net – Dalam dinamika penegakan hukum pidana, penetapan status barang bukti (instrumentum sceleris) yang dinyatakan dirampas untuk negara kerap kali berdampak langsung pada hak-hak pihak ketiga. Harta benda milik individu atau badan hukum yang digunakan oleh terpidana untuk mewujudkan kejahatan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pemiliknya sering kali berujung pada perampasan oleh negara melalui putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penulis Kajian Hukum Mahkamah Agung, Kadek Dwi Krisna Ananda, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga beritikad baik (ter goeder trouw) merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 36 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak kepemilikan pribadi merupakan hak asasi yang wajib dilindungi.
“Terhadap putusan pidana yang bersifat hukum publik, tidak bisa dianulir dengan putusan perdata yangBarang Bukti Dirampas Negara, Pihak Ketiga Beritikad Baik, Gugatan Perdata, Mahkamah A bersifat privat. Oleh karena itu, instrumen yang tepat bagi pihak ketiga beritikad baik bukanlah melawan keputusan pidana negara, melainkan melayangkan gugatan perdata pertanggungjawaban langsung kepada terpidana in person,” jelas Kadek Dwi Krisna Ananda, Rabu (9/9/2026).
Keterbatasan Mekanisme Keberatan Pidana dan Derden Verzet
Selama ini terdapat kekeliruan pemahaman di masyarakat maupun praktisi hukum terkait forum yang tepat untuk mempertahankan aset milik pihak ketiga yang terlanjur dirampas negara:
-
Limitasi Mekanisme Keberatan Pidana: Mekanisme permohonan keberatan atas penetapan barang bukti sebagaimana diatur dalam PERMA No. 2 Tahun 2022 bersifat eksklusif (expressio unius est exclusio alterius) dan hanya berlaku khusus untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Belum ada aturan serupa untuk perkara pidana umum, narkotika, maupun kehutanan.
-
Ketiadaan Forum Derden Verzet Perdata: Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) berdasarkan Pasal 195 HIR secara konseptual hanya berlaku untuk pelaksanaan putusan perkara perdata. Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1131 K/Pdt/2026) secara tegas melarang pengadilan perdata menganulir putusan perkara pidana yang telah BHT.
Efikasi Gugatan Perdata Berdasarkan Teori Adekuat
Guna mengatasi kebuntuan hukum tersebut, forum hukum yang tersedia dan dinilai paling tepat adalah mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan mendudukkan terpidana sebagai Tergugat.
Konsep ini bertumpu pada Teori Adekuat (Adequaat Veroorzaking) dalam ajaran kausalitas. Tindakan terpidana yang menggunakan aset milik pihak ketiga secara tidak sah untuk tindak pidana—sehingga menyebabkan barang tersebut dirampas oleh negara—merupakan penyebab langsung (causal verband) yang adekuat timbulnya kerugian pada pihak ketiga. Dengan demikian, terpidana wajib bertanggung jawab penuh secara personal mengganti kerugian materiil maupun immaterial tersebut.
Editor: Rudi









