
Letternews.net — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Pendaftaran akan dibuka mulai dari 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
Pembukaan pendaftaran ini seiring dengan masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan berakhir pada Mei 2025.
Dalam proses pendaftaran, BPPA akan melakukan seleksi dan memilih 9 anggota Dewan Pers dari tiga unsur yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Adapun anggota BPPA dalam seleksi kali ini yaitu Ketua dijabat oleh Bambang Santo (ATVLI), sekretaris dijabat Winda Parwitasari (PFI). Sementara untuk anggota ada Bayu Wardhana (AJI), Gilang Iskandar (ATVSI)
[irp]
Kemudian, Suwarjono (AMSI), Herik Kurniawan (IJTI), M Rafiq (PRSSNI), Purwanto (SPS), Makali Kumar(SMSI), Wayan Sudane (JMSI), M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers), Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers), Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers).
Sementara itu, untuk syarat menjadi calon anggota Dewan Pers antara lain:
[irp]
a) Berstatus Wartawan Utama berdasarkan data Dewan Pers.
b) Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sudah terdata di Dewan Pers, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan;
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan bukan pejabat publik.
Reporter: Hum