LetterNews
22 September 2026
21:24 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Pelarian Direktur Korporasi Berakhir di Tangerang, Satgas SIRI Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Pasar Bukittinggi

Foto: Kejaksaan Agung RI dilaporkan sukses menggulung buronan kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

JAKARTA, Letternews.net – Ruang gerak para buronan korupsi di tanah air kian terjepit. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI dilaporkan sukses menggulung buronan kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Operasi penangkapan senyap tersebut berhasil dieksekusi oleh tim intelijen kejaksaan pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di kawasan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Berdasarkan data resmi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, identitas buronan yang diamankan tersebut merupakan seorang direktur korporasi berinisial YY (69), warga Bukit Pamulang Indah, Tangerang Selatan. YY tercatat memegang posisi strategis sebagai Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

[irp]

Sebabkan Kerugian Negara Rp811 Juta, Tersangka Bersikap Kooperatif

Penangkapan terhadap YY dilakukan atas dasar keterlibatan dirinya secara mendalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar anggaran daerah di lingkungan dinas teknis Kota Bukittinggi.

Tersangka diduga kuat terlibat penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan pasar atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020. Tak hanya itu, ia juga terseret dalam kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi. Perbuatan lancung sang direktur ditaksir mengakibatkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp811.159.354,26.

“Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI di lapangan, Tersangka YY bersikap kooperatif sehingga seluruh tahapan proses penangkapan berjalan dengan sangat lancar tanpa kendala berarti,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.

[irp]

Jaksa Agung Tegaskan: Tidak Ada Tempat Bersembunyi yang Aman bagi Koruptor

Pasca-penangkapan di wilayah Serpong, Tersangka YY langsung dibawa petugas dan dititipkan sementara waktu di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebelum tersangka diserahterimakan secara resmi kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna menjalani proses hukum lanjutan hingga meja persidangan.

Menanggapi keberhasilan jajarannya, Jaksa Agung RI kembali mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh korps Adhyaksa di tingkat daerah agar terus memonitor dan memburu sisa buronan yang masih berkeliaran demi tegaknya kepastian hukum.

Pihak Kejaksaan Agung juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pelarian yang terdaftar dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Otoritas menegaskan bahwa di era transformasi intelijen siber saat ini, sudah tidak ada lagi tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan di belahan bumi manapun.

Editor: Rudi