
LOMBOK BARAT, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik. Kali ini, tim penindak lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi senyap dan menangkap salah satu kepala daerah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepastian mengenai adanya penindakan hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh awak media.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (20/7/2026).
[irp]
Meskipun telah membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut, pihak KPK masih enggan membeberkan secara mendalam mengenai kronologi rinci di balik penangkapan di wilayah NTB tersebut.
Lembaga antirasuah tersebut juga belum merilis secara resmi daftar identitas para pihak yang ditangkap, termasuk sosok kepala daerah yang terjaring dalam operasi senyap ini.
[irp]
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK dilaporkan masih berada di lapangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Petugas terus melakukan pengembangan, mengumpulkan barang bukti pendukung, serta mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Masyarakat kini menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi, barang bukti yang disita, hingga penetapan status tersangka dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Editor: Rudi