
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taji dalam menegakkan hukum di industri keuangan non-bank. Penyidik OJK resmi menyita aset bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp114,55 miliar terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang dahulu dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS).
Dalam perkara pidana ini, OJK telah menetapkan sang Pemegang Saham Pengendali (PSP) perusahaan, yakni pria berinisial HS, sebagai tersangka utama. Langkah hukum ini menjadi babak baru pasca pencabutan izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada akhir tahun 2023 lalu.
[irp]
Penyidikan OJK mengungkap bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka HS adalah dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK. Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 sebelumnya telah memerintahkan HS untuk membayar kewajiban ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp566,24 miliar.
Angka ganti rugi tersebut merujuk pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, perintah itu diacuhkan. Tak hanya itu, tersangka juga dinilai sengaja menghambat pelaksanaan kewenangan pengawasan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 karena dinilai gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), serta tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas (risk-based capital), ekuitas, dan kecukupan investasi. Skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang sempat ditawarkan juga kandas karena tidak mendapat dukungan penuh dari pemegang polis serta nihilnya investor baru.
[irp]
Demi memulihkan hak-hak para korban dan pemegang polis yang dirugikan, Penyidik OJK tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, melainkan melakukan pelacakan aset (asset tracing). Hingga saat ini, OJK berhasil mengamankan dan menyita tiga kategori aset besar milik tersangka, antara lain:
Tanah & Bangunan (Rp20,9 Miliar): Penyitaan dilakukan terhadap sebelas bidang tanah dan bangunan mewah yang tersebar di tiga kota besar Indonesia, yakni di Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
Uang Tunai Deposito (Rp21,65 Miliar): Pembekuan dana segar dalam bentuk deposito perbankan senilai puluhan miliar yang sengaja ditempatkan tersangka menggunakan nama (nominee) pihak lain.
Kepemilikan Saham (Rp72 Miliar): Penyitaan aset berupa bukti kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan nilai estimasi pasar mencapai Rp72 miliar.
[irp]
Proses hukum perkara ini dipastikan berjalan cepat. Penyidik OJK mengonfirmasi bahwa berkas perkara (Tahap 1) telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan secara resmi telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan proses Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka HS beserta seluruh barang bukti sitaan. Proses penyerahan ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026 mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar,” tulis pihak OJK dalam rilis resminya, Kamis (9/7/2026).
Editor: Rizal
Mari bergabung bersama kami!
BACA JUGA:Ketum Nasdem Temui Presiden Selama Satu Jam
Gabung di saluran Whatsapp resmi kami: Klik di Sini
Gabung di Grup Whatsapp Pembaca Setia kami: Klik di Sini