LetterNews
03 November 2026
03:44 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
18 December 2025 11:20 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 18 December 2025, 11:20 WITA

Nama Nadiem Makarim Terseret Dakwaan Jaksa: Dua Pejabat Dicopot Diduga Karena Tolak Arahan Proyek Chromebook

Foto: Nadiem Makarimmantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024

JAKARTA, Letternews.net – Tabir gelap dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mulai terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya pencopotan dua pejabat eselon II yang diduga dilakukan karena mereka tidak sejalan dengan arahan pimpinan dalam proyek tersebut.

Fakta ini muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, pada Selasa (16/12/2025).

[irp]

Pencopotan Pejabat Akibat Beda Pendapat Teknis

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa pada 2 Juni 2020 terjadi pergantian mendadak jabatan Direktur SD dan Direktur SMP. Pejabat yang diganti, termasuk Poppy Dewi Puspitawati (Direktur SMP saat itu), dikabarkan tidak sepakat dengan kebijakan pengadaan yang dinilai mengarah pada satu produk spesifik, yakni Google Chromebook.

Hasil kajian teknis yang diajukan para pejabat tersebut dinilai tidak sesuai dengan “arahan pimpinan”. Akibat pembangkangan teknis tersebut, Poppy diganti oleh Mulyatsyah, yang kemudian menandatangani petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK tersebut.

“Pejabat yang diganti disebut tidak sepakat dengan kebijakan pengadaan yang mengarah pada satu produk tertentu,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

[irp]

Dugaan Kerugian Negara Fantastis: Rp2,1 Triliun

Jaksa mendakwa bahwa Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan eks konsultan teknologi Ibrahim Arief telah bekerja sama untuk memastikan produk Chromebook memenangi pengadaan. Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan dengan memengaruhi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah.

Skandal pengadaan TIK periode 2020–2021 ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

[irp]

Status Nadiem Makarim dan Jadwal Sidang

Saat ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah berstatus sebagai terdakwa. Namun, sidang perdana untuk Nadiem dijadwalkan baru akan digelar pekan depan dengan alasan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Selain empat terdakwa yang sudah diproses, satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, mempertanyakan apakah kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut murni untuk kemajuan siswa atau justru ditunggangi kepentingan vendor tertentu.

Editor: Rudi.