
JAKARTA, Letternews.net – Di balik simbol kekuasaan dan jubah hitam yang megah di ruang persidangan, hakim memegang posisi krusial dalam menentukan status hukum, hak, hingga kebebasan seseorang. Kendati dibekali kewenangan besar oleh negara, seorang hakim pada hakikatnya tetaplah manusia biasa yang memiliki keterbatasan.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 bersama UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Namun, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 juga mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar menjadi pelaksana mekanis bunyi pasal perundang-undangan.
[irp]
“Kemerdekaan hakim bukan privilese untuk memutus sesuai kehendak pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan agar perkara mereka diputus bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun tekanan opini publik.” Humas Mahkamah Agung RI
Prinsip independensi hakim juga harus beriringan dengan akuntabilitas dan integritas moral. Berdasarkan Keputusan Bersama MA dan KY (Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009), integritas seorang hakim dijaga oleh 10 prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mulai dari bersikap adil, jujur, arif bijaksana, hingga rendah hati.
[irp]
Menanggapi julukan “wakil Tuhan” yang kerap disematkan publik, Mahkamah Agung menekankan bahwa metafora tersebut tidak boleh disakralkan untuk menjustifikasi kesewenang-wenangan. Irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” justru menjadi pengingat etik bahwa amanah mengadili menuntut kehati-hatian tinggi dan penghormatan atas martabat manusia.
Pada akhirnya, jubah hakim bukanlah jubah kekuasaan mutlak. Jubah tersebut memikul pengingat mendalam bahwa di tangan seorang hakim, hukum harus tetap berpihak pada keadilan dan keadilan harus senantiasa memiliki wajah kemanusiaan.
Editor: Rudi