
DENPASAR, Letternews.net – Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuk dua pelaku tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kuta Selatan, Badung. Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di kawasan Jimbaran.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka berinisial DM (30) dan JBM (24) yang berasal dari Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi bernomor LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban berinisial KI.
“Kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya. Kendaraan didorong, lalu kabel stater disambung untuk menyalakan mesin sebelum dibawa kabur,” ungkap Kombes Pol Ariasandy, Senin (7/9/2026).
[irp]
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi DK 5535 UW di depan sebuah warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Saat terbangun sekitar pukul 05.00 WITA, korban terkejut mendapati kendaraannya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp18.000.000,- dan langsung melapor ke SPKT Polda Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, Tim URC Jatanras berhasil melacak keberadaan pelaku di lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran.
Penangkapan DM: Petugas mendapati tersangka DM sedang duduk di depan area proyek. Saat diinterogasi, DM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya.
Penangkapan JBM: Petugas langsung menyisir ke dalam area proyek dan mengamankan JBM yang juga mengakui keterlibatannya.
[irp]
Guna mengelabui petugas kepolisian, kedua tersangka sempat mengubah warna bodi sepeda motor Honda Vario milik korban dari warna putih menjadi warna hitam. Namun, upaya pencat ulang tersebut gagal mengecoh tim penyidik.
Barang Bukti: 1 unit sepeda motor Honda Vario (DK 5535 UW) yang telah diubah warna menjadi hitam.
Status Hukum: Kedua tersangka kini mendekam di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan sistem pengamanan berlapis pada kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat aman, mengunci stang, dan menambahkan kunci ganda. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tegasnya.
Editor: Lilla