LetterNews
03 November 2026
13:53 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
19 February 2026 20:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 19 February 2026, 20:29 WITA

Langkahi Aturan! Satpol PP Badung Segel Proyek Condotel di Cemagi karena Melebihi Batas Ketinggian

Foto: Satpol PP Badung resmi menghentikan proyek condotel di Pantai Cemagi karena melanggar izin ketinggian bangunan dan jumlah lantai. Simak rincian pelanggarannya di sini.

BADUNG, Letternews.net – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran tata ruang. Pembangunan sebuah condotel yang menjulang tinggi di kawasan pesisir Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, akhirnya resmi dihentikan sementara oleh petugas gabungan, Kamis (19/2/2026).

Tim dari Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung turun langsung ke lokasi setelah proyek tersebut memicu sorotan tajam dari masyarakat.

[irp]

Ketidaksesuaian Dokumen dengan Fisik Bangunan

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, petugas menemukan bukti kuat bahwa fisik bangunan tidak sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikantongi pemilik proyek. Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung memasang garis pembatas (Pol PP Line) dan menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pekerja.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, membeberkan ada dua pelanggaran fatal yang dilakukan pihak pengembang:

  1. Pelanggaran Ketinggian: Dalam dokumen PBG, batas maksimal yang diizinkan hanya 14 meter. Namun, hasil pengukuran di lapangan mencapai sekitar 14,8 meter.

  2. Pelanggaran Jumlah Lantai: Dokumen perizinan hanya mencantumkan empat lantai, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah berdiri sebanyak lima lantai.

“Di PBG tertulis empat lantai, faktanya lima lantai. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” tegas Nyoman Kardana di sela-sela pemasangan segel.

[irp]

Langkah Represif dan Pemanggilan Pemilik

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah represif non-yustisial untuk menjaga marwah Peraturan Daerah (Perda) Badung. Selain menghentikan proyek secara total, petugas juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik atau penanggung jawab proyek guna memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung dalam waktu dekat.

Menurut Kardana, pengawasan ketat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Badung dalam memastikan setiap pembangunan mematuhi ketentuan tata ruang dan estetika kawasan, terutama di wilayah pesisir yang sensitif.

[irp]

Sorotan Publik Terkait Lanskap Cemagi

Sebelum dilakukan penyegelan, proyek condotel ini sempat viral dan menjadi buah bibir netizen. Bangunan tersebut dinilai “mencolok” dan merusak pemandangan, lantaran tingginya dianggap tidak serasi dengan lingkungan sekitar Desa Cemagi yang didominasi oleh lanskap persawahan yang asri.

Lebih lanjut, di lokasi proyek juga ditemukan fakta bahwa pihak pengembang tidak memasang papan informasi proyek yang memuat data PBG, sehingga transparansi pembangunan tersebut dipertanyakan oleh warga sekitar.

Editor: Rudi.