
JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bergerak agresif memburu aset hasil kejahatan kerah putih. Selama enam hari berturut-turut, korps baju cokelat sukses menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan besar-besaran di dua wilayah hukum sekaligus, yakni Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) and Daerah Khusus Jakarta.
Operasi pelacakan aset (asset recovery) ini merupakan kelanjutan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS yang berlangsung sepanjang tahun 2017 hingga 2025 di Provinsi Kalimantan Barat.
Aksi penggeledahan masif ini difokuskan penuh untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum Tersangka SDT alias Aseng beserta jaringan kroni yang terafiliasi dengannya.
[irp]
Ada drama menarik di balik proses hukum penegakan regulasi migas ini. Saat menyisir wilayah Kalimantan Barat, tim penyidik mendeteksi keberadaan satu unit supercar mewah jenis Lamborghini Huracan Tahun 2022 milik Tersangka Aseng.
Demi menghindari kejaran petugas, mobil mewah bernilai miliaran rupiah tersebut sengaja disembunyikan di dalam sebuah gang sempit, bahkan kunci kontaknya sengaja dibuang oleh pelaku ke dalam sebuah parit. Namun, berkat kejelian penyidik, aset tersebut berhasil diamankan.
Selain kendaraan mewah, Kejaksaan Agung resmi melakukan penyitaan terhadap rentetan aset operasional tambang berskala besar lainnya, meliputi:
1 unit mobil Fortuner VRZ dan 1 unit Toyota Camry.
46 unit Dump Truck and 10 unit alat berat jenis Excavator.
2 unit Bulldozer and 3 unit kendaraan operasional tambang merk Triton.
4 kavling tanah beserta bangunan di atasnya, serta 2 kavling tanah kosong yang seluruhnya berlokasi strategis di Kota Pontianak.
Tak berhenti di situ, tim penyidik Kejagung meluaskan perburuan ke wilayah hukum Jakarta dengan menggeledah kediaman Tersangka AP, selaku Direktur Utama PT QSS. Dari rumah sang direktur, penyidik menyita barang bukti bernilai sangat tinggi berupa 8 batang logam mulia emas dengan berat total mencapai 8 Kilogram.
[irp]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis resminya membeberkan secara rinci mengenai anatomi modus korupsi (modus operandi) yang dijalankan oleh Tersangka Aseng sejak tahun 2017 lalu.
Tersangka diketahui nekat melakukan penjualan komoditas bauksit secara ilegal tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) yang sah. Aseng memalsukan data-data lapangan dan sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan riil di dalam wilayah konsesi IUP yang sah.
“Tersangka secara melawan hukum menggunakan dokumen izin PT QSS untuk melancarkan penjualan bauksit yang justru dipasok atau berasal dari luar wilayah IUP resmi. Kemudian, hasil produksi ilegal tersebut diekspor ke luar negeri sejak tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (3/7/2026).
Pihak Kejaksaan Agung mengidentifikasi adanya kongkalikong atau kerja sama haram dengan oknum penyelenggara negara. Hal ini terbukti dari terbitnya dokumen persetujuan ekspor tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Padahal, PT QSS sendiri terbukti tidak memiliki fasilitas pemurnian bijih mineral (smelter) yang merupakan prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi korporasi untuk mendapatkan izin ekspor berdasarkan undang-undang. Perbuatan Aseng dan kroninya ini diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat masif.
Editor: Rudi