Tim SIRI Kejagung RI Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

 Tim SIRI Kejagung RI Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Foto: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung

Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, SH. M.Hum menyampaikan.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Diperiksa Polisi Kasusnya Bikin Geger

Terpidana Alexander Agustinus Rottie (52) ditangkap di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6/2025)

Lebih lanjut disampaikan Hari, terpidana terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutnya lagi, terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:

1. Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun.

Saat diamankan kata mantan Kajari Deli Serdang ini, tterpidana Alexander Agustinus Rottie kata Harli,pada saat diamankan bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN di Denpasar, Sebagai Agen Perubahan, Ajak Guru Terus Berinovasi Bentuk Karakter Generasi Penerus.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, kata Harli Siregar

Editor: Anto.

.

Bagikan: