LetterNews
04 November 2026
08:16 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
03 October 2026 01:07 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 03 October 2026, 01:07 WITA

Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Tim Koneksitas Sita Pesawat, Helikopter, Hingga Uang Rp24,97 Miliar Terkait Manipulasi BAST dan Pengondisian Proyek BGN

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Perkara yang ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) ini melibatkan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan—mulai dari penetapan pemenang, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekayasa perusahaan pembanding demi memenangkan PT YAT.

“Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan awal sebanyak 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, realisasi fisik di lapangan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Meski belum selesai, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) fiktif yang menyatakan seolah-olah pekerjaan 21.801 unit telah selesai 100 persen untuk pencairan pembayaran,” terang Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).

Rincian 5 Tersangka, Penyitaan Aset Mewah Pesawat dan Helikopter, Serta Ancaman Pidana

Kejaksaan Agung mengonfirmasi lima tersangka yang dijerat terdiri dari empat pihak swasta dan satu perwira menengah TNI, yaitu:

  1. AM (Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT)
  2. YY (Direktur PT YAT)
  3. AA (Direktur PT ASE)
  4. GB (Direktur PT ASE)
  5. Kolonel Cpl BU (Pejabat Penandatangan Komitmen / PPK)

Untuk mengusut tuntas kasus ini, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti fantastis, di antaranya uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 889 dokumen, 5 unit smartphone, 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit Lexus LM 500H 4 Seater, serta beberapa unit mobil listrik BYD dan kendaraan operasional Hino.

Saat ini, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dihitung secara komprehensif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara pengujian fisik objek pengadaan terus dilakukan oleh Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1/2023) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, sedangkan empat tersangka swasta lainnya ditahan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, dan Rutan Kelas I Pondok Bambu.