Ketua PD KMHDI Bali Angkat Suara Soal Larangan Mahasiswa Ikut Organisasi Di Luar Kampus

 Ketua PD KMHDI Bali Angkat Suara Soal Larangan Mahasiswa Ikut Organisasi Di Luar Kampus

Foto: Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita

Letternews.net — Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha dilarang mengikuti Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Undiksha Prof. Dr. I Wayan Suastra, M.Pd pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang digelar di Auditorium Undiksha, Singaraja, Rabu (15/09/22).

Video yang diunggah di Channel YouTube BEM Rema Undiksha membuat heboh, sebab Wakil Rektor III menyampaikan materi serta dengan sangat tegas menyatakan kepada mahasiswa untuk tidak bergabung dengan Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus selain kampus undiksha

Tanpa ada landasan yang kuat dari pernyataan nya tersebut, I Wayan Suastra menambahkan bahwa Organisasi Mahasiswa Eksternal Kampus memiliki pengaruh buruk yang menjerumuskan ke hal hal yang kurang baik.

BACA JUGA:  DKN Hadiri Puncak HUT XXXIII UKM Pramuka Racana Jelantik-Jempiring Undiksha

“Banyak organisasi-organisasi (kemahasiswaan) luar yang mengiming-imingi adik-adik agar masuk kesana, hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik”, Imbuhnya

Selaku Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita yang aktif di luar kampus dan sudah mengenal berbagai organisasi kemahasiswaan baik luar kampus dan internal kampus sangat menyayangkan statement dari I Wayan Suastra selaku Wakil Rektor III Undiksha saat PKKMB 2022, dimana ia mendiskreditkan organisasi eksternal kampus secara general di hadapan mahasiswa baru undiksha yang argumenya menyatakan bahwa organisasi luar mengimingi dan menjerumuskan ke hal – hal yang kurang baik , mengintervensi mahasiswa dalam kebebasan berorganisasi.

BACA JUGA:  Pjs. Walikota Dewa Mahendra Hadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI Pastikan Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar.

Hal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”. Dan Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 dalam memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra Kampus untuk masuk ke dalam internal kampus.

Kami meminta Wakil Rektor III yaitu I Wayan Suastra kampus Undiksha segera meminta maaf dan klarifikasi pernyataan tersebut di depan publik, karena telah memberikan pandangan negatif organisasi eksternal kampus di hadapan Mahasiswa Baru Undiksha 2022.

(LN/GA/RL)

.

Bagikan: