LetterNews
04 November 2026
03:49 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
28 September 2026 23:20 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 28 September 2026, 23:20 WITA

Kejagung Tangkap Mantan Sekjen Kemen ESDM Terkait Korupsi Nikel di Purbalingga

Tersangka MTP Berhasil Diamankan di Rumah Milik Warga Usai Mangkir dari Panggilan Penyidik Pidsus

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung bergerak cepat mengamankan MTP, tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Foto: Kum

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Tersangka berinisial MTP diamankan di kediaman warga di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026) dini hari pukul 01.24 WIB.

MTP yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017 tersebut diamankan secara paksa setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).

“Saat proses pengamanan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat tersangka bersembunyi. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka MTP dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan intensif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Perorangan dan Satu Korporasi

Penangkapan MTP melengkapi penetapan tersangka yang sebelumnya diumumkan Kejagung pada Jumat (25/9/2026) lalu, di mana penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Seluruh tindakan penegakan hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan terukur.

Atas perbuatannya dalam skandal tata kelola nikel tersebut, tersangka MTP dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami penyidikan skandal nikel ini guna menyelamatkan kerugian keuangan negara serta memastikan proses hukum berjalan transparan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.