
DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum. Sebanyak 10 PKL yang membuka lapak di sepanjang trotoar Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan petugas pada Rabu (2/9/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengonfirmasi bahwa seluruh pedagang yang melanggar langsung diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, sekaligus menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa,” tegas Yudie Asmara di Denpasar.
[irp]
Selain menertibkan PKL, Satpol PP Kota Denpasar juga gencar membersihkan alat peraga dan media promosi liar yang terpasang sembarangan di fasilitas umum. Penertiban ini menyasar sejumlah ruas jalan protokol sejak Selasa (1/9/2026) sore.
Beberapa titik lokasi penertiban media promosi meliputi:
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Tukad Batanghari
Jalan Kerta Dalem
Jalan Mertasari
Jalan Raya Sesetan
Jalan Diponegoro
[irp]
Dalam aksi pembersihan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 buah baliho, 45 pamflet, 70 banner, 36 spanduk, serta 8 papan nama yang dipasang tanpa izin di area fasilitas publik.
“Dengan tertib menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya, kita bersama-sama dapat menjaga kenyamanan masyarakat serta menciptakan wajah Kota Denpasar yang tertib dan rapi,” kata Yudie Asmara.
Satpol PP Kota Denpasar mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, hingga pemasang media promosi untuk selalu menaati peraturan daerah dan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal demi estetika serta keamanan kota.
Editor: Rizal