LetterNews
02 November 2026
20:09 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
26 May 2023 09:01 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 26 May 2023, 09:01 WITA

Ini Alasan KPK Tidak Menahan Sekretaris Mahkamah Agung

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — KPK membeberkan alasan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan bukan suatu keharusan. Ia mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan.

[irp]

“Penahanan bukan suatu keharusan, penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan juga di khawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Nurul Ghufron, Rabu (24/5).

Ghufron mengklaim tim penyidik tidak mempunyai kekhawatiran terhadap ketiga alasan tersebut. Untuk itu, penahanan belum diperlukan.

“Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi (panggilan), artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Ghufron.

[irp]

Hasbi dan Dadan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Usai diperiksa keduanya tidak ditahan.

Hasbi dan Dadan irit bicara usai diperiksa KPK. Namun, Sekretaris MA itu mengaku bakal bersikap kooperatif.

“Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum,” kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5). (LN/TIM)

Topik Terkait