LetterNews
22 September 2026
14:51 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Hotman Paris Sebut Penetapan Tersangka Butuh Izin Presiden, MAKI: Sangat Berbahaya!

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA, Letternews.net Pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan perlunya izin Presiden dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah memicu kritik tajam dari kalangan aktivis antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai narasi tersebut menyesatkan dan berpotensi menyeret lembaga kepresidenan ke dalam polemik penegakan hukum.

Boyamin secara tegas menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka murni merupakan kewenangan independen aparat penegak hukum yang didasarkan pada kecukupan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Menurut saya, sangat berbahaya jika penetapan tersangka dikaitkan dengan izin Presiden. Proses hukum berjalan berdasarkan hukum acara pidana, bukan berdasarkan persetujuan Presiden,” tegas Boyamin Saiman pada Senin (20/7/2026).

[irp]

Prinsip Equality Before the Law dan Putusan MK

Boyamin menjelaskan bahwa penyidik dipastikan telah mengantongi bukti-bukti kuat sebelum melangkah ke penetapan status hukum seseorang. Terlebih, aparat penegak hukum sebelumnya telah mengumumkan adanya penyitaan barang bukti berharga berupa uang dalam jumlah besar serta logam mulia emas selama proses penyidikan berjalan.

Lebih jauh, MAKI mengingatkan kembali prinsip dasar konstitusi mengenai equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Beberapa poin penting terkait aturan hukum pemeriksaan pejabat yang ditegaskan Boyamin meliputi:

  • Tidak Ada Kekebalan Hukum: Aturan lama yang sempat mengatur perlunya otorisasi khusus atau izin pemeriksaan terhadap oknum jaksa telah gugur dan disesuaikan pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

  • Prosedur Hukum Pidana Khusus: Penyidikan kasus pidana khusus berjalan secara independen tanpa memerlukan persetujuan politik atau otorisasi eksekutif.

  • Penegakan Hukum Profesional: Penetapan status hukum didasarkan pada fakta material dan alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

[irp]

Menjaga Marwah Presiden Prabowo

Menurut Boyamin, mengaitkan nama Presiden dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan justru berpotensi merusak citra kepala negara. Narasi semacam itu seolah-olah mengesankan Presiden berdiri pada posisi berseberangan dengan aparat atau memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.

Padahal, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.

“Narasi seperti itu justru dapat menjatuhkan marwah Presiden. Saya meyakini Presiden Prabowo mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Boyamin mengakhiri keterangannya.

Editor: Lilla