Gubernur Koster Pasang Badan untuk Sopir Konvensional: Perkuat Regulasi dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

 Gubernur Koster Pasang Badan untuk Sopir Konvensional: Perkuat Regulasi dan Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster tegaskan komitmen lindungi sopir transportasi konvensional lewat penguatan Pergub No. 2 Tahun 2020 & fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi para sopir transportasi konvensional dari persaingan tidak sehat di era digital. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin (23/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menanggapi berbagai kendala lapangan yang dihadapi para sopir lokal, mulai dari hambatan administratif kuota angkutan hingga kebutuhan jaminan sosial.

BACA JUGA:  Sinergi Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir di Denpasar Didampingi Gubernur Koster

Hilirisasi Pergub No. 2 Tahun 2020

Gubernur Koster menekankan bahwa penataan transportasi darat di Bali harus berpijak pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu, seperti bandara dan destinasi wisata, untuk memastikan keadilan bagi angkutan konvensional.

“Ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah. Saya minta segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat agar operasional mereka memiliki kepastian hukum,” tegas Gubernur Koster.

BACA JUGA:  Lobi Pusat di Jayasabha: Gubernur Koster Desak Percepatan Infrastruktur, Komisi V DPR RI Sebut Bali Harus Dibangun Secara Khusus

Perlindungan Melalui Desa Adat dan BPJS

Salah satu poin penting dalam arahan Gubernur adalah pelibatan Desa Adat dalam pendataan pengemudi. Langkah ini diambil guna menjamin ketertiban dan pengawasan operasional transportasi, termasuk angkutan berbasis aplikasi (online).

“Utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran pengemudi diharapkan dilakukan melalui Desa Adat agar semua terkontrol dengan baik,” imbuhnya.

Selain regulasi operasional, Gubernur Koster juga berjanji akan memfasilitasi percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial negara terhadap profesi pengemudi yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Pimpin Serah Terima Jabatan 5 Pamen 

Dukungan dari Bali Transport Bersatu

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyambut baik respons cepat Gubernur. Ia menyatakan bahwa selama ini BTB telah berupaya menjalankan SOP sesuai Pergub, namun kerap terganjal proses sertifikasi dan standardisasi.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan Gubernur terkait kuota angkutan dan fasilitasi BPJS. Ini memberikan rasa aman bagi ribuan sopir pangkalan di Bali untuk terus bekerja mendukung pariwisata daerah,” ujar Suwendra.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, berkelanjutan, dan yang terpenting, memastikan sopir lokal tetap menjadi “Tuan Rumah” di tanah kelahirannya sendiri.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: