LetterNews
03 November 2026
13:28 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
30 June 2026 19:06 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 30 June 2026, 19:06 WITA

Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Foto: PN Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (29/6/2026).

JAKARTA, Letternews.net — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (29/6/2026). Perkara yang terdaftar dengan Nomor Register 99/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL ini dihadiri langsung oleh Roy Suryo dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya.

Persidangan perdana ini juga dihadiri secara lengkap oleh pihak Termohon dan Turut Termohon. Pihak Termohon yang hadir meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit KAMNEG cq Tim Penyidik. Sementara itu, pihak Turut Termohon dihadiri oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq JAMPIDUM pada Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, pihak pemohon pada pokoknya menuntut agar pengadilan menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang diarahkan kepadanya. Poin-poin keberatan tersebut meliputi proses penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan atas diri Pemohon yang dinilai cacat prosedur.

[irp]

Sempat Diwarnai Gejolak, Hakim Tolak Kehadiran Pelapor

Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darmawan ini sempat diwarnai oleh ketegangan atau gejolak di ruang sidang. Ketegangan dipicu oleh upaya pihak Pelapor kasus asal yang ingin ikut serta dalam proses persidangan praperadilan tersebut.

Namun, Hakim I Ketut Darmawan dengan tegas menolak keikutsertaan pihak pelapor dalam perkara ini. Keputusan tegas hakim tunggal tersebut dinilai sudah sangat tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berperkara. Kehadiran pihak ketiga atau pelapor justru berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan.”

Meskipun setiap pihak memiliki hak yang sama untuk maju di muka persidangan, mekanisme tersebut harus tetap berjalan di atas rel yang diatur dalam hukum acara pidana serta sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.

[irp]

Komitmen Peradilan yang Bersih dan Imparsial

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan komitmen penuh untuk menyelenggarakan proses persidangan ini secara independen, imparsial, transparan, dan profesional. Seluruh proses pemeriksaan dipastikan akan menjunjung tinggi integritas kepanditan.

Melalui kepemimpinan hakim yang objektif, diharapkan putusan yang akan dihasilkan nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum yang jelas, serta membawa kemanfaatan yang nyata bagi penegakan hukum di tanah air.

Editor: Rudi