Gubernur Koster Terbitkan Inpres No 6 Tahun 2026: ASN Bali Dilarang Judi Online Hingga Pungli
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas dalam membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2026 pada Rabu (12/8/2026).
Instruksi tersebut memuat arahan ketat mengenai peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Bali. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di wilayah Provinsi Bali.
Melalui instruksi ini, Gubernur Bali menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai Pemprov Bali wajib bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat demi mewujudkan kesejahteraan krama Bali secara Niskala-Sakala.
“ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali harus senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, serta mewujudkan tindakan yang bebas dari segala bentuk kecurangan,” tegas Wayan Koster dalam instruksi resminya, Rabu (12/8/2026).
Daftar Larangan Keras dan Kanal Pengaduan Khusus
Dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2026, Pemprov Bali juga merinci sejumlah larangan tegas yang wajib dipatuhi seluruh pegawai. Pelanggaran terhadap poin-poin tersebut akan dikenakan sanksi disiplin hingga sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Poin-poin larangan utama bagi ASN Pemprov Bali meliputi:
-
Pungli dan Gratifikasi: Dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun serta mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa.
-
Penyalahgunaan Aset & Jabatan: Dilarang mempergunakan kendaraan, fasilitas, maupun anggaran daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
-
Perbuatan Tercela: Dilarang terlibat dalam judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, penyalahgunaan narkoba, hingga perselingkuhan.
-
Penyebaran Hoaks: Dilarang menyebarkan berita bohong atau memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasari data dan fakta.
Gubernur Bali juga menginstruksikan penciptaan lingkungan kerja zero complaint (bebas keluhan) dan pelayanan tanpa diskriminasi.
Masyarakat yang menemukan atau menduga adanya pelanggaran oleh oknum ASN Pemprov Bali imbau untuk melaporkannya secara langsung melalui nomor pengaduan resmi Gubernur Bali di 0821-4666-6666.
Editor: Rudi









