Barang Bukti Dirampas Negara: Gugatan Perdata Jadi Instrumen Tepat Bagi Pihak Ketiga Beritikad Baik
Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Tiga Saksi Pengurus Yayasan dan Swasta
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tersebut fokus pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (14/8/2026).
Daftar Saksi Diperiksa dan Penegakan Hukum Transparan
Penyidik JAM PIDSUS menggali keterangan dari jajaran pengurus yayasan hingga pihak swasta yang disinyalir berkaitan dengan penyaluran serta tata kelola anggaran program MBG.
Tiga saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejagung meliputi:
-
FD: Mewakili pihak Yayasan MBB.
-
WPP: Selaku Ketua Yayasan BDM.
-
RDRY: Selaku Staf Finance PT SGI.
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran program nasional tersebut.
Editor: Rudi









