Korupsi Pusat Data Nasional: 5 Pejabat Kemenkominfo Divonis Penjara dan Denda Miliar Rupiah

 Korupsi Pusat Data Nasional: 5 Pejabat Kemenkominfo Divonis Penjara dan Denda Miliar Rupiah

Foto: Ilustrasi sidang terbuka

JAKARTA, Letternews.net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati, bersama anggota hakim lainnya, menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang bervariasi serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta.

BACA JUGA:  Himpun Rp16,97 Triliun di Tahun 2024, Kanwil DJP Bali Raih Quattrick 100% Penerimaan Pajak

Daftar Vonis Para Terdakwa

Berdasarkan amar putusan, berikut adalah rincian hukuman bagi kelima terdakwa:

  1. Bambang Dwi Anggono: Pidana penjara 9 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1,5 miliar.
  2. Semuel Abrijani Pangerapan: Pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp6,5 miliar.
  3. Alfi Asman: Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta.
  4. Pinie Panggar Agustie: Pidana penjara 6 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
  5. Nova Zanda: Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA:  Update Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2026: Peran Ibrahim Arief dan Arahan Terdakwa

Pidana Tambahan dan Uang Pengganti

Selain hukuman badan, Hakim juga mewajibkan tiga terdakwa, yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, dan Pinie Panggar Agustie, untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan,” tegas Majelis Hakim dalam persidangan.

Kasus korupsi PDNS ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya infrastruktur data nasional. Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai integritas pengelolaan teknologi informasi pemerintahan dan merugikan keuangan negara.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: