OJK Beri Relaksasi: Batas Laporan Keuangan Asuransi Mundur ke Juni 2026 dan Pelaporan SLIK Diperpanjang

 OJK Beri Relaksasi: Batas Laporan Keuangan Asuransi Mundur ke Juni 2026 dan Pelaporan SLIK Diperpanjang

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK,  Ogi Prastomiyono

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan keuangan bagi industri perasuransian dan penjaminan. Langkah ini diambil sebagai respons strategis untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus mendukung kesiapan pelaku industri dalam mengimplementasikan standar akuntansi terbaru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK,  Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan memberikan ruang bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memastikan keandalan penerapan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Perpanjangan Batas Laporan Keuangan Tahunan OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit (audited). Semula, batas akhir ditetapkan pada 30 April 2026, kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

BACA JUGA:  DPC PDIP Klungkung Usulkan Koster-Ace, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pemilu serentak 2024

Sejalan dengan relaksasi tersebut, terdapat beberapa penyesuaian pelaporan lainnya:

  • Laporan Publikasi: Ringkasan laporan keuangan audited wajib disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.

  • Laporan Keberlanjutan: Batas waktu penyampaian disesuaikan menjadi 30 Juni 2026.

  • Sistem Informasi Penerimaan (SIPO): Pengkinian nilai aset ditunda hingga laporan keuangan audited diterima oleh OJK.

Relaksasi Pelaporan SLIK hingga 2027 Selain laporan keuangan, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kredit/suretyship, serta perusahaan penjaminan.

BACA JUGA:  Babak Baru Sidang Togar Situmorang: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan "Prematur" dan Minim Bukti Materiil

Batas waktu kewajiban menjadi pelapor SLIK yang semula berakhir pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi industri dalam menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. Pihak otoritas akan terus memantau kesiapan perusahaan guna memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan nasional.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: