LetterNews
03 November 2026
03:45 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
11 July 2026 08:16 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 11 July 2026, 08:16 WITA

Geger! Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Pengusaha Nakal Akibat Tunggak Pajak Rp76,2 Miliar

Foto: Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan.

DENPASAR, Letternews.net – Ketegasan dalam menegakkan kepatuhan hukum perpajakan benar-benar diperlihatkan oleh otoritas keuangan di Pulau Dewata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil tindakan penagihan aktif tahap lanjut secara serentak terhadap ratusan wajib pajak yang membandel.

Sepanjang bulan Juni 2026, Kanwil DJP Bali resmi melakukan pemblokiran rekening keuangan serta penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 wajib pajak penunggak pajak. Langkah radikal ini terpaksa diambil lantaran akumulasi nilai tunggakan pajak para wajib pajak tersebut menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp76,2 miliar.

[irp]

Langkah Terakhir Setelah Surat Teguran dan Surat Paksa Dicuekin

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya pada Jumat (10/7/2026), menegaskan bahwa operasi bertajuk Pekan Penagihan Serentak ini digerakkan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Bali. Tindakan tegas ini menyasar wajib pajak yang sama sekali tidak merespons upaya persuasif petugas.

“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” tegas Darmawan.

Sebelum rekening mereka dibekukan, petugas pajak sebenarnya telah melayangkan tahapan pembinaan mulai dari Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa. Namun, karena hak negara tersebut tetap diabaikan, sanksi tegas akhirnya dijatuhkan.

[irp]

Bisnis Lumpuh: Rekening Dikunci, Akses Faktur Pajak Dicabut

Sanksi penagihan aktif ini dipastikan bakal membuat aktivitas bisnis para penunggak pajak tersebut lumpuh total. Melalui pemblokiran aset keuangan, seluruh dana yang berada di dalam rekening wajib pajak otomatis terkunci. Dana tersebut tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.

Tidak berhenti di situ, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mokong. Akibatnya, pengusaha bersangkutan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, yang membuat proses administrasi penjualan dan transaksi bisnis perusahaan mereka terhenti sementara waktu.

Ancaman Lelang Aset: Darmawan mewanti-wanti bahwa sanksi ini bisa bertambah berat. Jika dalam waktu dekat utang pajak tak kunjung dibayar, DJP Bali akan melanjutkan rangkaian penagihan aktif ke tahap penyitaan aset fisik, pemindahbukuan dana secara paksa, hingga pelaksanaan lelang terbuka atas aset sitaan untuk disetor ke kas negara.

[irp]

Landasan Hukum Kuat dan Imbauan KPP

Otoritas perpajakan menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyitaan dan pemblokiran ini berjalan legal berdasarkan regulasi kuat, antara lain:

  1. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (telah diubah terakhir lewat UU Nomor 6 Tahun 2023).

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak.

“Saya mengimbau kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar agar memperoleh informasi jelas. Petugas kami selalu siap memberikan pendampingan. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pembukaan blokir rekening dan pemulihan akses sertifikat elektronik akan langsung kami proses hari itu juga,” pungkas Darmawan.

Editor: Gus

Mari bergabung bersama kami!