Dua Tersangka Curi Air PAM, Tirtamangutama Rugi Rp1,2 Miliar Dilimpahkan

 Dua Tersangka Curi Air PAM, Tirtamangutama Rugi Rp1,2 Miliar Dilimpahkan

Foto: JPU Kejari Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka inisial INAD dan IWM, di Kejari Badung

Letternews.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung kepada JPU Kejari Badung yang mana saat ini sudah P-21 terhadap tersangka inisial INAD dan IWM, di Kejari Badung, Jumat (31/1/2025).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian air pada pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama Badung.

Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). “Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama dengan 2 berkas perkara yaitu untuk berkas atas nama Tersangka INAD dan atas nama Tersangka IWM dari Penyidik Kejaksaan Negeri Badung,” ungkap Sutrisno Margi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Jumat (31/1/2025).

BACA JUGA:  Terus Berinovasi Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Tingkatkan Pelayanan Bagi Pelanggan

Ia menjelaskan, Tersangka INAD dan Tersangka IWM diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya. Atas perbuatan tersebut maka Tersangka INAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp.1.211.631.529,- (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah),” rincinya.

Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti, Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025 terhadap Tersangka INAD dan Tersangka IWM bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

BACA JUGA:  Menko Polhukam, Minta Aparat Kepolisian dan TNI Awasi Pengerahan Anak di Kampanye Pilkada 2024

“Tersangka ditahan selama 20 hari, dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” pungkas Kajari Sutrisno.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, kepada awak media mengatakan dalam perkara ini, NAD membantu tersangka terdahulu IWM diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama secara melawan hukum pada Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sejak tahun 2018.

Ancana mengatakan penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dari tersangka IWM yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

BACA JUGA:  Ancangan Membangun Perusahaan Dari Baik Menjadi Hebat

Dalam hal ini, NAD secara sengaja ikut memanipulasi data identitas pelanggan yang diduga fiktif, tidak sesuai antara permohonan perizinan dengan kondisi di lapangan.

NAD diduga mengubah ID pelanggan No. Air: 070210017008 pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.

Menurut keterangan Ancana, tersangka NAD menerima uang sejumlah Rp5 juta lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No.SPL: 1012/ PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017 senilai Rp1.722.782.

BACA JUGA:  Masuk Minggu Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

Karena data yang dimanipulasi itu, Unit Kuta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No. Air: 070210033826 gol. D2/R2 yang beralamat di Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 yang nota bene tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.

“IWM melakukan sambungan illegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi/kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam,” beber Ancana.

Ait tersebut kemudian dimanfaatkan oleh IWM selain untuk dikonsumsi sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak 3 unit.

BACA JUGA:  Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dengan Daerah, Wali Kota Jaya Negara Hadiri Audiensi Bersama Kepala Staf Kepresidenan

Dengan tiga unit mobil tersebut, air dikirim/didtribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.

Reporter: Pol

.

Bagikan: