LetterNews
21 September 2026
22:51 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Tonggak Baru Peradilan Indonesia: Jaksa Agung Buka Evaluasi 6 Bulan KUHP & KUHAP Baru di Al Azhar

Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M.

JAKARTA, Letternews.net – Reformasi radikal dalam lanskap hukum pidana tanah air terus bergulir ke arah yang lebih humanis. Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., secara resmi membuka Diskusi Publik berskala nasional yang menyoroti refleksi enam bulan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Agenda besar ini sekaligus dirangkai dengan peluncuran buku monumental karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”. Buku ini mengupas tuntas penguatan fungsi pengawasan internal Kejaksaan sebagai penjamin mutu (quality assurance) keadilan substantif.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah paling masif bagi reformasi hukum nasional. Untuk pertama kalinya, pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara simultan demi mengubah wajah peradilan Indonesia.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta memperkuat model perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui due process of law,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan tokoh hukum nasional.

[irp]

Sukses Eksekusi 6 Mekanisme Baru: Dari Plea Bargain hingga Denda Damai

Guna memastikan aturan baru ini berjalan seragam di seluruh daerah, korps Adhyaksa bergerak cepat dengan menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Langkah strategis ini dipertegas lewat Surat JAM PIDUM Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 yang merumuskan klasifikasi penegakan hukum ke dalam sembilan instrumen baru.

Berdasarkan data evaluasi periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI mencatatkan rapor hijau dengan sukses mengimplementasikan 6 dari 9 mekanisme baru tersebut dari total 605 perkara yang ditangani di lapangan.

Berikut adalah jajaran instrumen baru yang mulai diadopsi dalam sistem peradilan modern Indonesia:

  • Mekanisme yang Sukses Diterapkan: Plea Bargain (Pengakuan Bersalah), Deferred Prosecution Agreement/DPA (Perjanjian Penundaan Penuntutan terhadap Korporasi), Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Saksi Mahkota, Denda Damai, serta Pidana Denda.

  • Mekanisme Penguatan Yudisial: Pidana Pengawasan, Pidana Kerja Sosial, dan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).

[irp]

Soroti Tantangan Transisi: Regulasi Pelaksana Belum Terbit

Meski mengantongi capaian positif dalam waktu singkat, Jaksa Agung secara terbuka memaparkan dua tantangan krusial di masa transisi. Pertama, belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana terkait ketentuan penting seperti mekanisme keadilan restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi.

Kedua, adanya potensi ego sektoral dan perbedaan penafsiran kewenangan antar-aparat penegak hukum di lapangan yang berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Efektivitas sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku, melainkan dari rantai pertanggungjawaban yang akuntabel dan bersih. Sinergi yang kuat dan saling mengingatkan antara penyidik, penuntut umum, hakim, hingga advokat adalah kunci utama demi menegakkan keadilan yang bermanfaat nyata bagi nusa dan bangsa,” pungkas Burhanuddin.

Acara prestisius ini turut dihadiri oleh deretan tokoh puncak hukum Indonesia, di antaranya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, pakar hukum Prof. Jimly Asshiddique, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta Ketua DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf.

Editor: Rudi.