Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung
Dugaan Penyerobotan Rumah di Padangsambian Denpasar: Hartono Lapor Polisi Terkait Salah Gambar Situasi Sertifikat
Foto: Hartono didampingi kuasa hukum Made Somya Putra saat melapor di Polresta Denpasar.

DENPASAR, Letternews.net – Mencari keadilan dan kepastian hukum, Hartono, seorang warga Padangsambian, resmi melayangkan laporan dugaan penyerobotan rumah ke Polresta Denpasar pada Senin (6/4/2026). Hartono mengklaim rumah miliknya di kawasan Padang Lestari terancam dikuasai pihak lain akibat dugaan kesalahan administrasi sertifikat yang berujung pada proses lelang yang salah sasaran.
Didampingi kuasa hukumnya, Made Somya Putra dari The Somya International Law Office, Hartono membeberkan kronologi persoalan yang bermula sejak tahun 2021. Masalah mencuat saat kliennya mendapati rumah miliknya (Nomor B10) justru ditawarkan dalam proses lelang oleh pihak yang mengatasnamakan sebuah perusahaan.
“Objek yang seharusnya menjadi dasar lelang adalah rumah Nomor B7 dengan sertifikat atas nama pihak lain. Namun, rumah klien kami di Nomor B10 yang didokumentasikan dan ditawarkan,” ungkap Made Somya Putra di Mapolresta Denpasar.
Ironisnya, Hartono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan utang piutang dengan Bank BPR mana pun, apalagi menggadaikan atau menjual rumah tersebut. Persoalan ini diduga kuat dipicu oleh tertukarnya gambar situasi koordinat pada sertifikat antara rumah Nomor B10 milik korban dengan rumah Nomor B7 milik pihak lain.
Meski telah dilakukan mediasi dan pengukuran ulang oleh BPN pada 2023 yang membenarkan adanya kesalahan posisi, perbaikan menyeluruh hingga kini disebut terhambat. Situasi semakin memanas ketika pada akhir Maret 2026, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai pembeli baru dan mendatangi rumah Hartono.
“Saya tidak punya utang di bank, tidak pernah menjual rumah ini. Saya hanya ingin bisa tinggal dengan tenang di rumah saya sendiri,” ujar Hartono dengan nada getir.
Akibat sengketa yang berlarut-larut ini, Hartono mengaku mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp300 juta sejak 2021, belum termasuk dampak psikologis akibat ketidakpastian status tempat tinggalnya. Kini, ia berharap laporan di Polresta Denpasar dapat memberikan perlindungan hukum dan menghentikan segala bentuk upaya penyerobotan atas hak miliknya.
Editor: Rudi.







