Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis Penataan Kawasan Handara Golf ke Gubernur Koster

 Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Strategis Penataan Kawasan Handara Golf ke Gubernur Koster

Foto: Ketua Pansus Tata Ruang dan Pengawasan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi strategis terkait pemanfaatan ruang dan status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Rekomendasi ini diserahkan langsung kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna ke-31 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (6/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan dewan guna memastikan tata kelola aset daerah dan perizinan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa evaluasi ini mencakup dimensi ekologis, sosial, dan budaya, terutama di kawasan strategis dataran tinggi Bedugul.

BACA JUGA:  Buntut Sidak Pansus DPRD: Satpol PP Bali Panggil Manajemen Bali Handara Besok Terkait Dugaan Pembabatan Hutan

“Pengelolaan ruang di Bali harus berpijak pada keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Itu menjadi dasar utama rekomendasi kami,” ujar Made Supartha.

Salah satu temuan krusial Pansus adalah adanya indikasi ketidaksinkronan tata ruang yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari. Meski Handara masih mempertahankan ruang terbuka hijau, tekanan pembangunan di sekitarnya, termasuk fragmentasi hutan, dinilai mengganggu sistem hidrologi alami.

Pansus juga menyoroti temuan mengejutkan terkait status lahan. Berdasarkan penelusuran bersama BPN, ditemukan adanya tambahan dua bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya tidak masuk dalam paparan awal pengelola. Temuan ini dianggap sebagai red flag administratif yang memerlukan klarifikasi segera.

BACA JUGA:  Buntut Sidak Pansus DPRD, Satpol PP Bali Cecar Manajemen Bali Handara Soal Izin Bangunan & Dugaan Alih Fungsi Lahan

“Seluruh bidang tanah dalam satu kawasan usaha harus memiliki kejelasan status. Kami mendorong konsolidasi perizinan agar sistemnya transparan dan mudah diawasi,” tegas Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai.

Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP mengeluarkan empat rekomendasi utama:

  1. Pengembalian SHGB yang telah berakhir masa berlakunya kepada negara untuk penataan ulang.

  2. Evaluasi tanah terlantar dan penertiban hak atas tanah yang bermasalah.

  3. Pengendalian sistem hidrologi terpadu di kawasan Pancasari untuk mitigasi banjir.

  4. Penertiban pembangunan di kawasan sensitif seperti lereng curam dan tepi jurang.

BACA JUGA:  Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia KRI Bung Karno – 369 Perkuat Armada TNI AL

DPRD Bali menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan instrumen perlindungan agar investasi tidak mengorbankan masa depan lingkungan Bali.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: