Diduga Produksi Konten Pornografi di Kamar Hotel, Pasangan Asal Kediri Digerebek Polres Tulungagung
JPU Soroti Lonjakan Harta Nadiem Makarim Rp5 Triliun di Tengah Pengadaan Chromebook yang Mubazir
Foto: Sidang Nadiem Makarim

JAKARTA, Letternews.net – Fakta persidangan yang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan adanya indikasi korupsi yang terencana secara sistematis.
Saksi ahli IT, Profesor Mujiono, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dokumen perencanaan diduga telah didesain sedemikian rupa sejak awal. “Ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau masyarakat,” tegas JPU Roy Riady mengutip kajian ahli.
Meskipun kajian awal terlihat ideal, Profesor Mujiono menemukan bahwa pada tahap tinjauan dokumen (document review), substansi perencanaan secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS tertentu. Tragisnya, temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi.
“Pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia pendidikan. Kegagalan pencapaian tujuan pemanfaatan barang ini membuat kerugian negara dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total,” lanjut JPU.
Persidangan juga menyoroti aspek moralitas pengadaan yang dilakukan di masa pandemi COVID-19. JPU menilai situasi sulit tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat pidana. Lebih jauh, JPU menyentil lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun di tengah kebijakan penghapusan Ujian Nasional yang dibarengi pengadaan bisnis yang dianggap tidak berguna.
“Negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup JPU Roy Riady, sembari menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta di persidangan.
Editor: Rudi.







