Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN, Kejagung Periksa Enam Saksi Dari Mitra Hingga Supplier
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Pada Senin (24/8/2026), penyidik memeriksa enam orang saksi dari berbagai unsur mitra kerja daerah hingga rantai pasok penyedia barang (supplier) guna memperkuat bukti penanganan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., Senin (24/8/2026).
Daftar 6 Saksi yang Diperiksa Jam Pidsus Kejagung
Penyidik memanggil dan menginterogasi enam saksi yang diduga mengetahui alur pelaksanaan teknis hingga distribusi alat dan bahan program nasional tersebut:
- RSA – Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Lampung Timur.
- S – Mitra SPPG Ciputat.
- SDS – Karyawan Swasta.
- U – Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
- MA – Penyedia (Supplier) Ompreng / Wadah Makan.
- HD – Mitra SPPG Cibadak.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian dalam mengusut tuntas tata kelola anggaran MBG di BGN tersebut.
Editor: Rudi









