Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan: Jangan Biarkan Pemda Kehabisan Napas Tangani Bencana
Foto: Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan

DENPASAR, Letternews.net – Setiap kali bencana alam menerpa—baik gempa bumi, banjir, hingga kebakaran hutan—pemerintah daerah kerap menjadi pihak pertama yang dituntut bergerak. Namun, kedudukan geografis yang dekat dengan korban sering kali tidak sebanding dengan kapasitas anggaran, personel, serta peralatan yang dimiliki daerah.
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, menyoroti pentingnya meluruskan konsep manajemen bencana dalam bingkai desentralisasi. Menurutnya, otonomi daerah bukan berarti daerah dibiarkan mengurus bencananya sendiri tanpa penopang yang kuat dari pemerintah pusat.
“Otonomi adalah pembagian kewenangan yang harus disertai pembagian tanggung jawab, sumber daya, dan dukungan antartingkat pemerintahan. Yang dekat harus bergerak lebih dahulu, yang lebih kuat segera memperkuat. Jangan menunggu daerah kehabisan napas,” tegas Djohermansyah Djohan.
7 Pembenahan Manajemen Kebencaan Nasional
Djohermansyah menekankan bahwa sistem penanggulangan bencana di Indonesia perlu diubah dari status-driven (berpatokan pada label status bencana) menjadi capacity-driven (berpatokan pada realitas kapasitas daerah). Penanganan bencana dari pusat tidak boleh tertahan hanya karena status bencana nasional belum secara resmi ditetapkan oleh Presiden.
Untuk mengatasi karut-marut manajemen bencana nasional, terdapat tujuh langkah pembenahan strategis yang diusulkan:
-
Eskalasi Otomatis Berbasis Kapasitas: Ketika kabupaten/kota kewalahan, provinsi otomatis masuk. Begitu pula saat provinsi melampaui batasnya, pusat segera mengambil peran tanpa perdebatan administrasi.
-
Penguatan BPBD: Mengubah paradigma BPBD dari sekadar “pemadam kebakaran” menjadi lembaga profesional beranggaran memadai untuk fungsi pencegahan dan mitigasi.
-
Penyediaan DAK Fisik Kebencanaan: Pemerintah pusat harus mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik khusus untuk infrastruktur tahan bencana dan sistem peringatan dini di daerah rawan.
-
Penguatan BNPB sebagai Orkestrator: Memperbesar kapasitas BNPB dalam mengonsolidasikan kesiapsiagaan (preparedness) hingga rekonstruksi.
-
Sistem Bantuan Antardaerah: Membangun protokol resmi agar daerah tetangga yang tidak terdampak bisa mengirimkan logistik, dapur umum, hingga armada penyelamat.
-
Bantuan Kemanusiaan Internasional Terukur: Membuka ruang bantuan luar negeri secara pragmatis ketika kapasitas nasional tak mencukupi, tanpa perlu merasa kedaulatan negara terancam.
-
Rehabilitasi Ekosistem Kehidupan: Pemulihan pascabencana tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah roboh, tetapi juga membangkitkan ekosistem sosial, sekolah, pasar, dan mata pencaharian warga.
“Rakyat yang tertimpa bencana tidak peduli ini kewenangan bupati, gubernur, atau presiden. Yang mereka tanyakan adalah siapa yang akan menyelamatkan mereka. Di situlah negara hadir menunjukkan makna otonomi yang sesungguhnya,” pungkas Djohermansyah.
Editor: Rudi









