
JAKARTA, Letternews.net – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melaporkan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Minggu (25/10/2026). Langkah hukum tegas ini diambil lantaran lembaga antirasuah tersebut dinilai melempem dan tidak bernyali dalam menghadapi saksi-saksi penting yang mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa ketidaktegasan pimpinan KPK terlihat nyata ketika menghadapi pejabat publik yang mengabaikan panggilan hukum berulang kali tanpa ada tindakan penjemputan paksa. Menurutnya, standar penegakan hukum di Indonesia seharusnya berlaku adil dan setara (equality before the law) tanpa pandang bulu.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” tegas Boyamin Saiman dalam keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menyindir keras standar ganda penegakan hukum di tanah air. Ia membandingkan bagaimana aparat penegak hukum kerap bertindak jauh lebih keras, cepat, dan responsif ketika menghadapi masyarakat kecil atau rakyat biasa yang mengalami situasi serupa saat dipanggil sebagai saksi.
Kondisi tebang pilih ini dinilai sangat merusak integritas serta kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui pengaduan resmi ke Dewas KPK ini, MAKI berharap pimpinan KPK ditegur keras agar bersikap lebih berani, profesional, tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta tidak canggung menindak pejabat negara demi menjaga marwah institusi antirasuah.