Diduga Terbitkan Dua SHM Asli dan Salahi Prosedur, Kinerja Oknum BPN Badung Sorotan Tajam Tim Hukum Ibu Indrawati
Foto: Made Somya Putra
DENPASAR, Letternews.net – Dugaan praktik sengketa lahan yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung kembali mencuat ke publik. Seorang warga bernama Ibu Indrawati, yang telah menguasai dan menempati tanah serta bangunan rumah dua lantai miliknya sejak tahun 1985 bersama almarhum suaminya, mengeluhkan serangkaian tekanan, klaim sepihak, hingga tuduhan kriminalisasi dari pihak tertentu yang disokong oleh oknum BPN Badung.
Tim kuasa hukum Ibu Indrawati membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti oleh BPN Badung. Di antaranya adalah ditemukannya dua fisik SHM asli—satu tanpa tanggal penerbitan dan satu lagi berstempel tanggal penerbitan—yang diterbitkan sebelum pemberitahuan putusan Mahkamah Agung (MA) diterima secara resmi.
Berikut poin-poin utama kejanggalan hukum dalam perkara sengketa lahan Ibu Indrawati:
-
Penguasaan Fisik Sejak 1985: Ibu Indrawati menguasai dan membangun rumah 2 lantai di lahan tersebut secara damai sejak 1985 tanpa hambatan. Namun, muncul pihak pengklaim yang mengaku membeli lahan saat masih berusia 2 tahun dan bertindak sebagai penunjuk batas.
-
Proses Sertifikat Pengganti Kilat: Pada tahun 2023, pengklaim mengajukan permohonan SHM pengganti dengan alasan sertifikat lama hilang, yang disinyalir diproses secara kilat oleh oknum BPN Badung tanpa pengukuran ulang secara transparan.
-
Terbit Dua SHM Asli: Tim hukum menemukan indikasi pelanggaran fatal dengan keluarnya 2 fisik SHM asli dari kantor pertanahan, yakni dokumen versi tanpa tanggal penerbitan dan versi dengan tanggal penerbitan sebelum surat putusan MA diterima secara resmi.
-
Upaya Kriminalisasi Berulang: Laporan kepolisian yang sempat diajukan pengklaim pada 2017 telah di-SP3 (dihentikan). Namun, upaya penekanan hukum kembali dilakukan untuk menggeser Ibu Indrawati dari lahan yang ditempatinya.
“Bagaimana mungkin BPN bisa menerbitkan dua dokumen SHM asli atas lahan yang sama dengan rincian penerbitan yang penuhad kejanggalan? Kami bersama Ibu Indrawati akan terus memperjuangkan hak hukum ini secara tuntas,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Mengusut Indikasi Intervensi dan Pelanggaran Prosedur
Tim kuasa hukum Ibu Indrawati juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari Ormas tertentu yang mengaku dapat memengaruhi proses persidangan dan penanganan sengketa pertanahan di Bali.
Atas kejanggalan administratif serta indikasi penyalahgunaan wewenang ini, pihak korban bersama penasihat hukum siap menempuh jalur hukum formal guna membongkar dugaan permainan oknum pertanahan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.
Editor: Rudi








