LetterNews
03 November 2026
00:45 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
15 July 2026 17:18 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 15 July 2026, 17:18 WITA

Digugat Rp25 Miliar oleh Togar Situmorang, Solidaritas Jurnalis Bali Desak PN Denpasar Tolak Gugatan: Salah Alamat!

Foto: Koalisi lintas organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bergerak cepat menggelar konsolidasi di Denpasar pada Selasa (14/7/2026) untuk mendesak majelis hakim dengan tegas menolak gugatan tersebut.

DENPASAR, Letternews.net – Kemerdekaan pers di Provinsi Bali kini tengah menghadapi ancaman serius setelah pengacara Togar Situmorang melayangkan gugatan perdata fantastis senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media lokal ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut didaftarkan pada 12 Juni 2026 lalu, menyusul pemberitaan mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan dana klien sebesar Rp1,8 miliar.

Adapun empat perusahaan media yang menjadi pihak tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media. Merespons tindakan hukum yang dinilai dapat mencederai iklim demokrasi ini, koalisi lintas organisasi yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bergerak cepat menggelar konsolidasi di Denpasar pada Selasa (14/7/2026) untuk mendesak majelis hakim dengan tegas menolak gugatan tersebut.

[irp]

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali sekaligus anggota SJB, Emanuel Dewata Oja, dengan lantang menyatakan bahwa gugatan perdata yang diajukan ke peradilan umum ini telah salah alamat. Menurutnya, segala bentuk keberatan atau sengketa yang lahir dari sebuah produk pers wajib tunduk sepenuhnya pada asas hukum khusus (lex specialis) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian resmi, yakni melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, serta jalur mediasi di Dewan Pers,” tegas pria yang akrab disapa Edo ini dalam forum konsolidasi SJB di Denpasar. Ia juga mengingatkan bahwa apabila gugatan bermotif materiil ini sampai dikabulkan hakim, maka hal itu akan menciptakan yurisprudensi hitam yang mengancam pilar keempat demokrasi, terlebih para media tergugat sejatinya telah melaksanakan dan memenuhi seluruh rekomendasi formal yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Senada dengan Edo, Ketua Pena NTT, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, menyerukan pentingnya aksi solidaritas kolektif dari seluruh insan pers dan pelaku industri media di Pulau Dewata. “Ini bukan sekadar masalah empat media yang digugat, melainkan menyangkut masa depan seluruh ekosistem media nasional. Jangan sampai jika gugatan keliru ini diterima, ia akan bertransformasi menjadi yurisprudensi yang melegitimasi pembungkaman pers di masa depan,” ujar Apollonaris.

[irp]

Sebagai langkah taktis, Ambros Boli Berasi yang mewakili Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali mengusulkan agar SJB segera melakukan audiensi resmi ke PN Denpasar guna memberikan pemahaman filosofis maupun yuridis bahwa ranah sengketa pers mutlak diselesaikan di bawah payung Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Tekanan serupa datang dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani. Novi mendesak agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini segera membatalkan gugatan dalam Putusan Sela. Ia mengategorikan gugatan dari Togar Situmorang ini sebagai bentuk nyata dari Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect atau efek gentar guna menghalangi kemerdekaan pers serta memberangus fungsi kontrol sosial jurnalis. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145 secara eksplisit telah mempertegas makna Pasal 8 UU Pers terkait jaminan perlindungan hukum yang absolut bagi insan pers saat menjalankan tugas profesionalnya,” papar Novi secara rinci.

[irp]

Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, memberikan catatan penting agar perusahaan pers senantiasa menjaga profesionalisme internal melalui verifikasi faktual, tertib administrasi, serta peningkatan kapasitas tata kelola redaksi guna membentengi diri dari celah hukum. Kendati demikian, ia tetap menggarisbawahi bahwa penyelesaian sengketa jurnalisme wajib diproses di Dewan Pers.

Sebagai penutup rangkaian konsolidasi, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, menaruh harapan besar agar PN Denpasar di bawah naungan Mahkamah Agung dapat segera mengadopsi langkah progresif berupa Nota Kesepahaman (MoU) serupa dengan yang telah dijalin oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Polri) bersama Dewan Pers. “Sangat krusial untuk membangun kesamaan persepsi aparat penegak hukum agar ke depannya PN Denpasar jauh lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima maupun menindaklanjuti laporan atau gugatan perdata yang menyasar produk jurnalistik,” pungkas Nyoman Adi Irawan.

Editor: Rudi