LetterNews
03 November 2026
04:56 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
25 May 2026 23:37 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 25 May 2026, 23:37 WITA

Diduga Terima Suap dari Korporasi Sawit, Anggota Ombudsman RI YHF Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Senin (25/5/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung bergerak taktis membongkar skandal hukum besar yang menyeret pejabat tinggi negara. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 berinisial YHF sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Senin (25/5/2026).

YHF dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses peradilan dalam kasus korupsi mafia ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada tahun 2022 silam.

[irp]

Ubah Materi Laporan dan Bocorkan Dokumen ke Pengacara Swasta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa mendalam 28 orang saksi. Petugas juga menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri.

Kronologi keterlibatan oknum Anggota Ombudsman RI tersebut bermula pada awal Februari 2022 saat Indonesia dilanda krisis kelangkaan minyak goreng nasional. YHF memerintahkan jajarannya melakukan investigasi kelangkaan, namun belakangan ia nekat mengubah substansi dokumen secara melawan hukum.

“Tersangka YHF mengubah materi laporan yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor korporasi sawit swasta,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Kejahatan YHF berlanjut saat menyalahgunakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022. Dokumen rahasia negara tersebut dibocorkan kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan Tim Hukum dari AALF Legal.

Dokumen ilegal itu kemudian dipakai sebagai senjata untuk menggugat Kementerian Perdagangan RI, hingga berujung menjadi pertimbangan munculnya Putusan Onslag (lepas dari tuntutan hukum) bagi Terdakwa Korporasi raksasa, seperti PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

[irp]

Aliran Dana Masuk ke Rekening Pribadi, YHF Dijebloskan ke Rutan

Selaras dengan bocornya dokumen negara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS mengendus adanya aliran dana haram yang mengalir deras ke kantong tersangka. YHF terbukti menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Wilmar Group.

Modus transaksi tersebut dilakukan secara terselubung melalui transfer rekening Bank BCA atas nama seorang perempuan berinisial ANK, serta lewat pemberian beberapa proyek dari perusahaan yang bernaung di bawah payung Wilmar Group.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka:

  • Pasal Utama: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal Subsidair: Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, YHF kini resmi dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Rudi.