Opini: Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang
Foto: Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan
JAKARTA, Letternews.net – Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, melayangkan kritik tajam terhadap kelompok kepala desa yang terhimpun dalam Akhir Masa Jabatan (AMJ). Para kades tersebut mendatangi DPR RI untuk meminta diangkat kembali sebagai Penjabat (Pj) kepala desa dengan dalih efisiensi anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades).
Djohermansyah menilai bahwa langkah tersebut merupakan upaya membuka “pintu belakang” untuk mempertahankan kekuasaan yang secara hukum telah berakhir. Praktik semacam ini berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat desa.
Berikut poin-poin utama catatan kritis Djohermansyah Djohan terkait tuntutan Pj Kades:
-
Pj Bukan Perpanjangan Kekuasaan: Penjabat (Pj) berfungsi menjaga kesinambungan pemerintahan saat terjadi kekosongan, bukan sarana perpanjangan otomatis bagi pejabat lama yang telah habis masa jabatannya.
-
Efisiensi Bukan Alasan Menunda Demokrasi: Biaya Pilkades yang dinilai tinggi seharusnya disiasati melalui perbaikan sistem—seperti Pilkades serentak dan pembatasan kampanye—bukan dengan mengorbankan siklus pergantian kepemimpinan.
-
Mencegah Kerajaan Kecil di Desa: Pembatasan masa jabatan penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan muda dan mencegah munculnya politik dinasti di tingkat desa.
“Jangan karena ingin menghemat biaya Pilkades, kita justru membayar harga yang jauh lebih mahal: lahirnya kerajaan-kerajaan kecil di desa. Jabatan boleh berakhir, tetapi jangan mencari pintu belakang untuk memperpanjang kekuasaan,” tegas Djohermansyah Djohan.
DPR Diimbau Menjaga Prinsip Demokrasi Desa
Mantan Pj Gubernur Riau ini mengingatkan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri agar tidak tergiur oleh lobi-lobi politik perpanjangan jabatan. Menurutnya, dinamika transisi akibat revisi UU Desa mestinya diselesaikan sesuai koridor hukum atau melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan membongkar prinsip pembatasan kekuasaan.
Desa merupakan fondasi utama demokrasi nasional. Oleh karena itu, siklus kepemimpinan di tingkat desa harus tetap berjalan transparan dan akuntabel demi memberikan ruang bagi lahirnya inovasi dari pemimpin-pemimpin baru.
Editor: Rudi
Penulis Opini: Djohermansyah Djohan (Pakar Otonomi Daerah)








