LetterNews
04 November 2026
18:53 WITA
BREAKING Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
17 October 2026 13:02 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 17 October 2026, 13:02 WITA

Di Tengah Antrean SPBU, Polda Bali Sikat 7 Spekulan dan Penimbun BBM Subsidi: Jerat Pelaku Hingga Hukuman 6 Tahun Penjara

Sapu Bersih Penimbunan Solar Tabanan dan Bensin Botolan Facebook COD: Polda Bali dan Polres Jajaran Sita Mobil Pick Up, Ratusan Liter BBM, Hingga Motor Modifikasi

Sebanyak 7 orang tersangka resmi diamankan beserta barang bukti ratusan liter Solar, puluhan botol Pertalite, mobil pick up, Suzuki Thunder tanki modifikasi, hingga uang tunai! Foto: hum.

DENPASAR, Letternews.net – Kepolisian Daerah (Polda Bali) beserta Polres dan Polresta jajaran membuktikan komitmen tegasnya dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran bagi krama Bali. Di tengah antrean panjang masyarakat di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Polda Bali berhasil membongkar serangkaian praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite dengan mengamankan 7 orang tersangka.

Keputusan tegas ini diambil guna menindak para spekulan yang nekat melakukan penimbunan serta menjual kembali BBM eceran botolan dengan harga mencekik di media sosial demi meraup keuntungan pribadi.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes. Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang sedikit pun bagi oknum yang menari di atas penderitaan masyarakat.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10/2026).

Ditreskrimsus Bongkar Penimbunan Solar di Tabanan, Polres Jajaran Sikat Spekulan COD Facebook

Pengungkapan kasus ini terbagi dalam dua klaster penindakan utama di wilayah hukum Polda Bali:

1. Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan (Ditreskrimsus Polda Bali) Berdasarkan aduan masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) dini hari, tim Ditreskrimsus mengamankan pria berinisial IMS (64) di lahan kosong samping SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Modus operandi pelaku adalah borong Solar subsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen di mobil Suzuki Carry (DK 1216 GD) untuk dijual di warungnya sejak awal tahun 2026. Dari TKP ini, polisi menyita 300 liter Solar, 15 jerigen, 1 unit Suzuki Carry, serta surat rekomendasi solar pertanian.

2. Penindakan Spekulan Bensin Eceran COD Facebook (Polresta Denpasar, Badung, Gianyar, & Buleleng) Polres jajaran mengamankan 6 tersangka yang memanfaatkan kemelut antrean BBM dengan menjual Pertalite botolan seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per 1,5 liter melalui Marketplace Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD):

  • F (31): Ditangkap Polresta Denpasar (14/10/2026).

  • PSAA (25), GAW (17), & GR (31): Tiga tersangka ditangkap Polres Buleleng.

  • U (27): Ditangkap Polres Badung di Dalung, Kuta Utara.

  • IGRA (23): Ditangkap Polres Gianyar di kawasan Batubulan.

Barang bukti dari Polres jajaran meliputi belasan botol Pertalite, Galon Le Minerale 15 Liter berisi Pertalite, Suzuki Carry Pick Up (DK 8492 PR), Honda Scoopy (DK 6610 UBD), Suzuki Thunder tanki modifikasi (DK 2804 RG), selang penyedot 2 meter, HP transaksi, serta uang tunai hasil penjualan.

Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar: Imbauan Ketat Bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Parapihak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar.

Kombes Pol. Ariasandy juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi petani demi berbisnis ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari seluruh masyarakat Bali. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian di layanan Call Center 110,” tutup Kombes Pol. Ariasandy.