LetterNews
03 November 2026
13:54 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
20 January 2026 18:03 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 20 January 2026, 18:03 WITA

Babak Baru Sidang Togar Situmorang: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan “Prematur” dan Minim Bukti Materiil

Foto: Sidang lanjutan Dr. Togar Situmorang di PN Denpasar. Kuasa hukum Axl Matthew ungkap saksi-saksi justru menguntungkan terdakwa & sebut dakwaan prematur.

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior, Dr. Togar Situmorang, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/01/2026). Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa memberikan pernyataan menohok terkait jalannya pembuktian yang dinilai tidak mendasar.

Axl Matthew Situmorang yang didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, menegaskan bahwa seluruh narasi yang dibangun oleh pelapor hanyalah tuduhan keji tanpa dukungan bukti akurat.

[irp posts=”23066″ ]

Soroti Narasi “Kenalan Pejabat” yang Tak Berdasar

Tim kuasa hukum menyoroti klaim pelapor yang menyebut klien mereka seolah-olah memiliki koneksi khusus dengan Kanwil. Axl menegaskan bahwa narasi tersebut diciptakan sepihak dan tidak pernah diucapkan oleh kliennya.

“Narasi yang diciptakan pelapor ini seolah-olah klien kami kenal dengan Kanwil, padahal klien kami tidak pernah berbicara seperti itu. Silakan tanya pelapor, mana buktinya? Ini adalah tuduhan yang keji. Jangan menuduh seseorang tanpa dasar berkas,” tegas Axl usai persidangan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setelah memeriksa berkas perkara yang cukup tebal, tim kuasa hukum tidak menemukan satupun bukti yang menyatakan adanya janji-janji dari terdakwa kepada pelapor.

“Bukti yang ada hanyalah dua tangkapan layar percakapan yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan tuduhan. Pidana itu harus terang benderang seperti cahaya,” imbuhnya.

[irp posts=”21586″ ]

Saksi Jaksa Justru Menguntungkan Terdakwa

Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, menurut tim kuasa hukum, keterangan para saksi justru memberikan poin positif bagi posisi hukum Dr. Togar Situmorang.

“Saksi yang dihadirkan Jaksa justru menguatkan posisi kami. Dari pengamatan kami, baik dari berkas maupun keterangan saksi, unsur pidana atau mens rea (niat jahat) itu tidak ada. Kami melihat ada upaya paksa untuk menjatuhkan Pak Togar, tapi secara hukum ini semua masih prematur,” jelasnya.

[irp posts=”21521″ ]

Klarifikasi Status Tahanan Kota dan Aliran Dana

Terkait penggunaan ponsel oleh terdakwa, tim hukum menjelaskan bahwa status Tahanan Kota tidak melarang seseorang menggunakan alat komunikasi, melainkan hanya membatasi ruang gerak untuk keluar kota.

Mengenai aliran dana operasional yang sempat disinggung, tim hukum mengakui adanya penggunaan dana tersebut namun menekankan bahwa mutasi rekening BCA yang ada justru membuktikan bahwa dana itu memang digunakan untuk operasional pelunasan, bukan penggelapan.

“Mutasi yang kami print memperkuat posisi kami. Keterangan operasional di sana justru mengonfirmasi adanya pelunasan, bukan tindakan pidana,” tutup Axl Matthew.

Editor: Rudi.