LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
29 October 2026 13:24 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 29 October 2026, 13:24 WITA

Atlantis Law Office Datangi Polda Bali, Resmi Adukan Akun Instagram @kep_alakeluarga Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Serahkan Bukti Tangkapan Layar dan Minta Pengelola Akun Diungkap: Kuasa Hukum Tegaskan Konten Menyesatkan Picu Kegaduhan Publik dan Rugikan Klien

Langkah tegas ditempuh tim kuasa hukum Atlantis Law Office! Didampingi kliennya, tim hukum mendatangi Mapolda Bali pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok.

DENPASAR, Letternews.net – Tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kamis (29/10/2026). Kedatangan rombongan penasihat hukum ini bertujuan menyampaikan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh akun media sosial Instagram @kep_alakeluarga.

Dalam kedatangannya, tim kuasa hukum hadir mendampingi klien mereka, I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, guna melaporkan serangkaian unggahan digital yang dinilai bermuatan informasi tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat luas.

Perwakilan tim Atlantis Law Office, I Gede Bina, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang ITE, khususnya terkait penyebaran informasi bohong (hoaks) di ruang publik digital.

“Dari analisis dan pembacaan kami terhadap sejumlah unggahan, informasi yang disampaikan tidak didukung oleh bukti yang dapat menunjukkan kebenarannya. Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan kepentingan klien kami,” tegas I Gede Bina saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Kamis (29/10/2026).

Soroti Dampak Polemik Ruang Digital dan Serahkan Barang Bukti Awal ke Kepolisian

Lebih lanjut, pengacara asal Bangli tersebut menerangkan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata didasari kepentingan pribadi kliennya, melainkan bentuk keprihatinan atas maraknya penyebaran narasi nirfakta di media sosial yang kerap menyerang para pejabat publik serta tokoh di Bali.

Pihaknya menilai kebebasan berpendapat di internet tetap harus diiringi tanggung jawab moral dan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam pengaduan tersebut, Atlantis Law Office turut menyerahkan sejumlah barang bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot) dari akun Instagram @kep_alakeluarga. Bukti-bukti tersebut diserahkan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dapat menelusuri konteks penyebaran materi konten serta mengungkap identitas pihak yang berada di balik pengoperasian akun tersebut.

Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, demi menjaga kondusivitas ruang digital di Pulau Dewata.