
DENPASAR, Letternews.net – Tim kuasa hukum dari Atlantis Law Office mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kamis (29/10/2026). Kedatangan rombongan penasihat hukum ini bertujuan menyampaikan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh akun media sosial Instagram @kep_alakeluarga.
Dalam kedatangannya, tim kuasa hukum hadir mendampingi klien mereka, I Gusti Agung Ngurah Gede Tri Widyanta, guna melaporkan serangkaian unggahan digital yang dinilai bermuatan informasi tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat luas.
Perwakilan tim Atlantis Law Office, I Gede Bina, S.H., menjelaskan kepada awak media bahwa pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang ITE, khususnya terkait penyebaran informasi bohong (hoaks) di ruang publik digital.
“Dari analisis dan pembacaan kami terhadap sejumlah unggahan, informasi yang disampaikan tidak didukung oleh bukti yang dapat menunjukkan kebenarannya. Konten-konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merugikan kepentingan klien kami,” tegas I Gede Bina saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, pengacara asal Bangli tersebut menerangkan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata didasari kepentingan pribadi kliennya, melainkan bentuk keprihatinan atas maraknya penyebaran narasi nirfakta di media sosial yang kerap menyerang para pejabat publik serta tokoh di Bali.
Pihaknya menilai kebebasan berpendapat di internet tetap harus diiringi tanggung jawab moral dan hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam pengaduan tersebut, Atlantis Law Office turut menyerahkan sejumlah barang bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot) dari akun Instagram @kep_alakeluarga. Bukti-bukti tersebut diserahkan agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dapat menelusuri konteks penyebaran materi konten serta mengungkap identitas pihak yang berada di balik pengoperasian akun tersebut.
Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini secara profesional, transparan, dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, demi menjaga kondusivitas ruang digital di Pulau Dewata.